Minggu, 24 Oktober 2010

NEGARA KHILAFAH; BUKAN NEGARA THEOKRASI

Negara Islam adalah negara yang berbentuk khilafah. Karena khilafah merupakan jabatan dimana orang yang mendudukinya memiliki semua wewenang pemerintahan dan kekuasaan, serta wewenang membuat peraturan apapun tanpa terkecuali. Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslimin di dunia, untuk menegakkan hukum-hukum syari'at Islam dengan pemikiran-pemikiran yang dibawa oleh Islam dan hukum-hukum yang telah disyari'atkannya. Serta untuk mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia, dengan cara memperkenalkan Islam kepada mereka dan mengajak mereka kepada Islam, serta berjihad di jalan Allah.
Khilafah kadang disebut Imamam atau Imaratul Mukminin. Ia merupakan jabatan di dunia dan bukan jabatan di akhirat. Dimana khilafah itu ada dalam rangka menerapkan agama Islam kepada seluruh manusia, serta menyebarkannya di tengah-tengah mereka. Yang pasti, khilafah bukan merupakan nubuwat (status kenabian), sebab status kenabian dan kerasulan merupakan jabatan dimana para nabi dan rasul --yang memiliki status tersebut-- memperoleh syari'at dari Allah melalui perantara wahyu agar disampaikan kepada manusia, dengan tanpa memandang bagaimana syari'at tersebut diterapkan. Allah SWT. berfirman:
وَمَا عَلَى الرَّسُولِ إِلا الْبَلاغُ الْمُبِينُ
"Dan tidak lain kewajiban rasul itu, melainkan menyampaikan (amanat Allah) dengan terang." (Q.S. An Nur: 54)

Senin, 11 Oktober 2010

HUKUM CAMBUK ATAU RAJAM KEJAM ?


Alhamdulillah, kian hari kesadaran kaum muslimin untuk kembali kepada aturan Allah (Syariat Islam) semakin meningkat, ini dibuktikan dengan berbagai survei yang ada di tengah-tengah umat. Hal ini wajar karena gencarnya dakwah yang dilakukan oleh pergerakan-pergerakan Islam disamping umat juga melihat bahwa aturan-aturan yang diterapkan di tengah-tengah mereka tidak mampu menyelesaikan problematika yang mereka hadapi. Namun, tidak sedikit pula kaum muslimin yang masih menolak untuk diterapkan syariat Islam secara kaafah. Alasan yang sering dikemukakan oleh mereka diantaranya adalah lantaran adanya syariat-syariat yang dianggap kejam atau tidak manusiawi. Syariat-syariat tersebut diantaranya adalah hukum cambuk bagi pelaku zina dengan status ghoiru muhsan (belum menikah), hukum rajam yaitu dikubur seluruh badan hingga yang terlihat hanya kepala saja kemudian dilempari dengan batu hingga meninggal dunia bagi pelaku zina dengan status muhsan, Qishosh, Potong Tangan dan sangsi-sangsi lainnya. Padahal mereka juga mengetahui bahwa syariat-syariat tersebut bisa ditemukan di dalam berbagai ayat dan hadits, dan merekapun mengetahui bahwa ayat-ayat maupun hadits tersebut tidak pernah dibatalkan dan itu berarti pula bahwa syariat tersebut sejatinya tetap berlaku hingga hari kiamat.

Selasa, 05 Oktober 2010

PENJELASAN LURUS BAGI MEREKA YANG JAHIL DAN TERPEDAYA (Itsbat 'Aqidah dan Sikap Yang Benar Terhadap Siksa Kubur)

PENJELASAN LURUS BAGI MEREKA
YANG JAHIL DAN TERPEDAYA
(Itsbat 'Aqidah dan Sikap Yang Benar Terhadap Siksa Kubur)
Abu Mohammad Zain As Sakhawiy An Nawiy

MUQADDIMAH
  Di antara upaya yang dilakukan musuh-musuh Islam dan kaum Muslim untuk menjauhkan umat dari Hizbut Tahrir adalah menyebarkan peraguan, penyesatan, pendustaan, dan pembodohon atas pandangan dan pemikiran Hizbut Tahrir. Mereka berusaha mati-matian mencitrakan Hizbut Tahrir sebagai partai sesat yang memiliki pandangan dan pemikiran yang menyimpang dari Al-Quran dan Sunnah. Berbagai macam fitnah dan propaganda untuk menyerang pemikiran-pemikiran Hizbut Tahrir terus digelar hingga akhirnya mereka sendirilah yang menuai kegagalan atas ijin Allah swt.  Pasalnya, seiring dengan meningkatnya pemahaman umat terhadap Islam dan pulihnya kesadaran politik mereka; umat pun menyadari kebenaran, ketangguhan, kelurusan, dan kesucian pemikiran Hizbut Tahrir. Bahkan, umat Islam semakin menyadari urgensi Hizbut Tahrir bagi mereka. Kesadaran inilah yang menyebabkan umat berusaha dengan keras untuk melindungi dan menjaga Hizbut Tahrir dari musuh-musuhnya.