Negara Islam adalah negara yang berbentuk khilafah. Karena khilafah merupakan jabatan dimana orang yang mendudukinya memiliki semua wewenang pemerintahan dan kekuasaan, serta wewenang membuat peraturan apapun tanpa terkecuali. Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslimin di dunia, untuk menegakkan hukum-hukum syari'at Islam dengan pemikiran-pemikiran yang dibawa oleh Islam dan hukum-hukum yang telah disyari'atkannya. Serta untuk mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia, dengan cara memperkenalkan Islam kepada mereka dan mengajak mereka kepada Islam, serta berjihad di jalan Allah.
Khilafah kadang disebut Imamam atau Imaratul Mukminin. Ia merupakan jabatan di dunia dan bukan jabatan di akhirat. Dimana khilafah itu ada dalam rangka menerapkan agama Islam kepada seluruh manusia, serta menyebarkannya di tengah-tengah mereka. Yang pasti, khilafah bukan merupakan nubuwat (status kenabian), sebab status kenabian dan kerasulan merupakan jabatan dimana para nabi dan rasul --yang memiliki status tersebut-- memperoleh syari'at dari Allah melalui perantara wahyu agar disampaikan kepada manusia, dengan tanpa memandang bagaimana syari'at tersebut diterapkan. Allah SWT. berfirman:
وَمَا عَلَى الرَّسُولِ إِلا الْبَلاغُ الْمُبِينُ
"Dan tidak lain kewajiban rasul itu, melainkan menyampaikan (amanat Allah) dengan terang." (Q.S. An Nur: 54)