Pemikiran Islam adalah pemikiran yang khas, lain daripada yang lain. Ini wajar, sebab pemikiran Islam berasal dari wahyu atau bersandarkan pada penjelasan wahyu, sedangkan pemikiran-pemikiran yang lain yang berkembang di antara manusia, baik itu berupa agama-agama non samawi, ideologi-ideologi politik dan ekonomi, maupun teori-teori sosial sekedar muncul dari kejeniusan berfikir manusia yang melahirkannya.
Namun perlu disadari, bahwa sekalipun pemikiran Islam berasal dari wahyu yang turun dari langit, pemikiran islam adalah diturunkan ke bumi untuk menjadi petunjuk bagi manusia di bumi. Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya kami menurunkan kepadamu Al Kitab (al-Qur’an) untuk manusia dengan membawa kebenaran; siapa yang mendapat petunjuk, maka (petunjuk itu) untuk dirinya sendiri, dan siapa yang sesat maka sesungguhnya dia semata-mata sesat buat (kerugian) dirinya sendiri dan kamu sekali-kali bukanlah orang yang bertanggung jawab terhadap mereka.” (Qs. az-Zumar [39]: 41).
“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil).” (Qs. al-Baqarah [2]: 185).
Oleh karena itu, agar bisa memahami keberadaan pemikiran islam sebagai petunjuk amal perbuatan manusia, maka perlu dipahami karakteristik pemikiran Islam.
Pemikiran Islam mempunyai beberapa ciri khas, antara lain: bersifat komprrehensif (syumuliyah), luas, praktis (amally), dan manusiawi.
Karakter pertama: Bersifat Komperehensif
Pemikiran Islam mengatur semua aspek kehidupan manusia, seperti politik, sosial kemasyarakatan, perekonomian, kebudayaan dan akhlak. Islam hadir dengan membawa aturan yang berkaitan dengan hubungan manusia dengan tuhannya, dengan dirinya sendiri dan dengan orang lain. Aturan yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya tercakup dalam perkara akidah dan ibadah. Sedangkan aturan yang mengatur hubungan antara manusia dengan dirinya sendiri tercakup dalam hukum-hukum tentang makanan, pakaian, dan akhlak. Selebihnya adalah aturan yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lain, seperti perkara muamalah ekonomi dan sosial, sanksi-sanksi hukum bagi para pelanggar hukum (uqubat), politik ketatanegaraan, pertahanan dan keamanan, politik luar negeri dengan dakwah dan jihad fi sabilillah. Allah SWT berfirman:
“Kami telah menurunkan kepadamu al-Kitab (yaitu al-Qur’an) sebagai penjelas segala sesuatu.” (Qs. an-Nahl [16]: 89).
“Pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk kalian agama kalian dan telah Kucukupkan untuk kalian nikmat-Ku.’ (Qs. al-Mâ’idah [5]: 3).
Setelah memahami kedua ayat di atas seorang muslim tidak boleh menyatakan bahwa, ada sebagian perbuatan manusia yang tidak ada status hukumnya dalam Islam. Semua persoalan dari sejak Islam turun ke bumi 15 abad yang lalu hingga hari kiamat, semua masalah pasti tercakup dalam perkara yang dipecahkan oleh Islam. Kalau sekilas saja kita membaca buku-buku fiqih, kita akan mendapatkan bahwa masalah yang dipecahkan oleh syariah itu tidak hanya masalah ritual belaka, tapi seluruh masalah kehidupan.
Karakter kedua: Bersifat Luas
Keluasan pemikiran Islam memungkinkan Para Ulama untuk melakukan istinbath (menggali) hukum-hukum syari’iy dari nash-nash syariat-syariat tentang perkara baru apapun jenisnya, baik perbuatan ataupun benda. Dalil-dalil syariat hadir dalam bentuk gaya bahasa yang mampu mencakup perkara apa saja hingga hari kiamat. Apabila ditanyakan kepada seorang muslim hingga saat ini, apa dalil syariat tentang kebolehan mengendarai roket, pesawat atau kapal selam, kemudian ia meneliti dalil-dalil syariat untuk mengetahui hukumnya, niscaya dia akan menemukannya dalam firman Allah:
“Dia menundukan untuk kalian apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi semua.” (Qs. al-Jâtsiyah [45]:13).
“Suatu tanda (kebesaran Allah yang besar) bagi mereka adalah bahwa kami mengangkut keturunan mereka dalam ahtera yang penuh muatan dan kami menciptakan bagi mereka kendaraan seperti bahtera itu.” (Qs. Yâsîn [36]: 41 - 42 ).
Jika ada yang menanyakan, apakah umat Islam boleh memiliki bom atom, maka dia akan menjumpai hukum syara tentang itu, dalam firman Allah:
“Siapkanlah untuk menghadapi mereka, kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kalian menggentarkan musuh Allah dan musuh kalian.” (Qs. al-Anfâl [8]: 60).
Sebab, arah dari perintah Allah SWT dalam Qs. al-Anfâl [8]: 60 tersebut adalah untuk menakut-nakuti musuh (irhabul aduww). Kalau di masa lalu, adanya pasukan berkuda (al khail) adalah efektif untuk menakut-nakuti musuh, karena pasukan kavaleri yang ada pada waktu itu adalah pasukan berkuda. Di masa sekarang, pasukan kavaleri bisa berkendaraan panser atau yang lain. Dan untuk menakut-nakuti musuh di masa sekarang, bisa dilakukan dengan parade kapal induk, pesawat tempur supersonik yang dilengkapi dengan rudal berkepala nuklir, dan persenjataan canggih lainnya.
Karakter ketiga: Bersifat Praktis (‘Amaliy)
Hukum-hukum Islam hadir untuk diterapkan dan dilaksanakan ditengah-tengah kehidupan. Manusia tidak akan dibebani melebihi yang dia sanggupi. Allah berfirman:
“Allah tidak membebani seseorang kecuali dengan kesanggupannya.” (Qs. al-Baqarah [2]: 286).
Pada sebagian besar ayat-ayat al-Quran, Allah swt telah mengaitkan amal dengan iman seperti firman Allah:
“Demi masa, sesungguhnya manusia itu dalam keadaan merugi, kecuali orang-orang yang beriman dan beramal shaleh.” (Qs. al-Ashr [103]: 1 – 3).
“Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman diantara kalian dan orang-orang yang mengerjakan amal shaleh, bahwa sungguh Dia akan menjadikan mereka berkuasa dimuka bumi.” (Qs. an-Nûr [24]: 55).
Pemikiran Islam telah diterapkan di tengah-tengah manusia selama 13 abad, dalam naungan negara besar di dunia, Daulah Khilafah Islamiyah. Pemikiran-pemikiran islam yang dituangkan dalam hukum syariah yang sudah pernah diterapkan adalah: hukum syariah tentang pemerintahan (nizhamul hukm fil Islam), hukum syariah tentang ekonomi (nizhamul iqtishadi fil Islam), hukum syariah tentang hubungan sosial atau aturan pergaulan pria wanita (an nizhamul ijtima’i fil Islam), hukum-hukum syariah tentang kebijakan pendidikan (siyasah at ta’lim fil Islam), hukum-hukum syariah tentang politik luar negeri negara islam (siyasah kharijiyah lid daulah al Islamiyah).
Fakta-fakta sejarah tentang penerapan kelima aspek di atas tak bisa dibantah. Alkisah di dalam diskusi di Harvard University ada seorang cendekiawan Indonesia pernah mengatakan bahwa negara Khilafah itu sesungguhnya tidak ada. Maka seorang cendekiawan muslim dari Turki yang menjadi dosen di universitas bergengsi di AS itu bertanya: Lalu negara apa yang diumumkan pembubarannya oleh Kamal At Taturk pada tahun 1924 yang lalu itu?
Karakter Keempat: Bersifat Manusiawi
Islam menyeru kepada manusia dalam kapasitasnya sebagai manusia, tanpa melihat lagi ras atau warna kulitnya. Firman Allah swt:
“Hai manusia beribadahlah kepada Tuhan kalian….” (Qs. al-Baqarah [2]: 21).
“Katakanlah: ‘Hai manusia, sesungguhnya aku (Muhammad) adalah utusan Allah untuk kalian semua’.” (Qs. al-A’râf [7]: 158).
“Katakanlah: ‘Hai manusia sesungguhnya kami telah menjadikan kalian terdiri dari laki-laki dan perempuan dan kami telah menjadikan kalian bersuku-suku dan berbangsa-bangsa supaya kamu saling kenal-mengenal’.” (Qs. al-Hujurât [49]: 13).
Rasulullah bersabda:
“Aku diutus untuk orang-orang yang berkulit merah maupun berkulit hitam.”
Orang-orang selain orang Arab pun telah beriman pada agama ini, seperti Persia, Romawi, Asia Tengah, India, Indonesia dan sebagainya. Demikianlah, Islam telah mengeluarkan mereka dari kegelapan jahiliyah menuju cahaya hidayah, dari keterpurukan menuju kebangkitan.
Suatu kewajiban bagi seseorang yang menyatakan dirinya muslim untuk mencintai dan mentaati Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Cara mentaati dan mencintai beliau adalah dengan melaksanakan perintahnya dan menjauhi larangannya, juga membenarkan apa yang dikhabarkan olehnya. Dengan cara itulah ia merealisasikan syahadat ‘Laailaahaillallah wa anna Muhammadar Rasulullah’, dan dengan itu ia berhak mendapatkan balasan yang baik dan selamat dari siksaan. Termasuk juga bukti bahwa ia mencintai Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam adalah : komitmen terhadap ciri-ciri keislaman, baik secara ucapan, keyakinan dan amalan dan menyatakan “sami’na wa atha’na” ketika dilarang dan juga diperintah, sebagaimana yang dilakukan oleh kaum muslimin yang terdahulu.
Kemudian setelah kita kaji tentang masalah meneladani Rasul SAW khususnya masalah isbal, ada perbedaan pendapat di kalangan Fuqaha tentang status larangan isbal atau menurunkan pakaian di bawah kedua mata kaki bagi lelaki. Untuk menengahi masalah itu kami mencoba mengkaji lebih lanjut tentang masalah ini. Berikut adalah pembahasannya :
A. Makna Isbal Menurut Bahasa
1. Ibnu Atsir mengatakan didalam kitabnya An Nihayah Fii Gharibil Hadits juz 339 tentang Hadits (Yang artinya) “ tiga jenis yang tidak dilihat oleh Allah pada hari kiamat : “Orang yang Musbil“. Artinya adalah orang yang memanjangkan pakaiannya dan membiarkannya sampai ketanah saat berjalan.”
2. Ibnu Manzhur mengatakan dalam Kitab Lisanul ‘Arab juz 6 hal. 163 : artinya menurunkannya. Dan jika dikatakan : adalah apabila ia memanjangkannya dan melabuhkan pakaiannya sampai menyentuh tanah.
3. Imam Ar Razi mengatakan dalam Mukhtarush Shihah hal. 283 yaitu apabila ia memanjangkannya.
B\. Menurut istilah :
1. Imam Nawawi mengatakan :” Adapun sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam maknanya adalah memanjangkan ujungnya.” (Syarah Shahih Muslim juz2 hal. 116, bab Ghalthu Tahrimil Isbalil Izari)
2. Pengarang ‘Anunul Ma’bud mengatakan arti hadits “ hati-hati engkau terhadap Isbal kain ” yaitu hati-hatilah engkau, jangan menurunkan dan memanjangkannya di bawah mata kaki” (‘Aunul Ma’bud Syarah Sunan Abi Daud juz 11 hal. 136 \ Kitabul Libas \ Bab Maa Ja’a Fii Isbalil Izar).
Hadis Pertama :
5450 حدثنا آدم حدثنا شعبة حدثنا سعيد بن أبي سعيد المقبري عن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال ثم ما أسفل من الكعبين من الإزار ففي النار
Artinya: Dari Abu Hurairah ra. Dari rasul SAW, beliau bersabda : ‘’Sarung yang (dilabuhkan –pent) dibawah mata kaki, maka tempatnya dineraka (HR. Imam Bukhori jilid 5\No. 5450\hal. 2183, HR. Imam Malik jilid 2\No 1269\.hal. 914 dalam ‘’Bab Ma Ja’a fi Isbal Ar-Rijal Tsaubahu’’).
حدثنا يحيى بن يحيى قال قرأت على مالك عن نافع وعبد الله بن دينار وزيد بن أسلم كلهم يخبره عن بن عمر أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال ثم لا ينظر الله إلى من جر ثوبه خيلاء
Artinya : Menceritakan kepada kami Yahya Ibn Yahya, ia berkata aku membaca kepada Malik dari Nafi’ dan Abdullah Ibn Dinar dan Za’id Ibn Aslam, dimana mereka semua mengabarkannya (hadis ini –pent) dari Ibn Umar : Bahwa Rasul SAW bersabda: “Allah SWT tidak melihat kepada orang yang melabuhkan pakaiannya karena sombong” (HR.At-Tirmidzi jilid 4\No. 1730\Hal. 223\Bab Ma Ja’a fi Karahiyah Jar Al-Izar, HR. Imam Malik jilid 2\No 1628\.hal. 914 dalam ‘’Bab Ma Ja’a fi Isbal Ar-Rijal Tsaubahu’’, HR. Ath-Thabrani dari Abdullah Ibn Mas’ud ra. -- didalam jalur sanadnya terdapat perawi yang bernama Ali Ibn Zaid Al-Hani merupakan perawi yang Dhoif -- Lihat Majma’ Az-Zawa’id jilid 5\hal. 126 oleh Imam Ibn Hajar Al-Haitsami) .
حدثنا أبو بكر بن أبي شيبة حدثنا عبد الله بن نمير وأبو أسامة ح وحدثنا بن نمير حدثنا أبي ح وحدثنا محمد بن المثنى وعبيد الله بن سعيد قالا حدثنا يحيى وهو القطان كلهم عن عبيد الله ح وحدثنا أبو الربيع وأبو كامل قالا حدثنا حماد ح وحدثني زهير بن حرب حدثنا إسماعيل كلاهما عن أيوب ح وحدثنا قتيبة وابن رمح عن الليث بن سعد ح وحدثنا هارون الأيلي حدثنا بن وهب حدثني أسامة كل هؤلاء عن نافع عن بن عمر عن النبي صلى الله عليه وسلم ثم بمثل حديث مالك وزادوا فيه يوم القيامة
Artinya : Menceritakan kepada kami Harun Al-I’li, menceritakan kepada kami Ibn Wahhab, menceritakan kepadaku Usamah, dimana mereka semua meriwayatkan dari Nafi’ dari Ibn Umar dari Nabi SAW semisal dengan hadis Malik. Dan ada tamabahan lafadz padanya : “kelak pada hari kiamat”.
Hadis Kedua :
وحدثنا محمد بن المثنى حدثنا محمد بن جعفر حدثنا شعبة قال سمعت مسلم بن يناق يحدث عن بن عمر ثم أنه رأى رجلا يجر إزاره فقال ممن أنت فانتسب له فإذا رجل من بني ليث فعرفه بن عمر قال سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم بأذني هاتين يقول من جر إزاره لا يريد بذلك إلا المخيلة فإن الله لا ينظر إليه يوم القيامة
Artinya : Menceritakan kepada kami Muhammad iBn Al-Mutsna, menceritakan kepadaku Muhammad Ibn Ja’far, menceritakan kepada kami Syu’bah, ia berkata saya mendengar Muslim Ibn Yanaq menyampaikan hadis dari Ibn Umar: “Bahwa Ibn Umar melihat seorang lelaki memanjangkan sarungnya. Kemudian ia berkata : dari manakah anda ? Lalu lelaki itu menjelaskan nasabnya, bahwa ia adalah salah seorang anggota dari Bani Laits, kemudian Ibn Umar mengenalnya. Lalu Ibn Umar berkata : Dengan izinku kemarilah, Saya telah mendengar Rasul SAW bersabda : “Barang siapa melabuhkan pakaiannya, dimana ia melakukan itu karena sombong. Maka Allah SWT tidak akan memandangnya pada hari kiamat”.
2085 وحدثنا بن نمير حدثنا أبي حدثنا عبد الملك عن بن أبي سليمان ح وحدثنا عبيد الله بن معاذ حدثنا أبي حدثنا أبو يونس ح وحدثنا بن أبي خلف حدثنا يحيى بن أبي بكير حدثني إبراهيم يعني بن نافع كلهم عن مسلم بن يناق عن بن عمر عن النبي صلى الله عليه وسلم ثم أن في حديث أبي يونس عن مسلم أبي الحسن وفي روايتهم جميعا من جر إزاره ولم يقولوا ثوبه (صحيح مسلم\ج 3\ 1561)
Artinya : dari Muslim Ibn Yunaq dari Ibn Umar dari Nabi SAW, kemudian dalam hadisnya Yunus dari Muslim Ibi Al-Hasan , dan dalam riwayat mereka seluruhnya menyebutkan :“Barang siapa melabuhkan sarungnya”, tidak dikatakan “pakaiannya” (HR. Imam Muslim jilid 3\No. 2185\hal. 1561).
Hadis Ketiga :
3465 حدثنا محمد بن مقاتل أخبرنا عبد الله أخبرنا موسى بن عقبة عن سالم بن عبد الله عن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم من جر ثوبه خيلاء لم ينظر الله إليه يوم القيامة ,فقال أبو بكر إن أحد شقي ثوبي يسترخي إلا أن أتعاهد ذلك منه ,فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم ثم إنك لست تصنع ذلك خيلاء ,قال موسى فقلت لسالم أذكر عبد الله من جر إزاره قال لم أسمعه ذكر إلا ثوبه (صحيح البخاري \ ج 3 \ ص 1340)
Artinya : Dari Abdullah Ibn Umar ra., ia berkata : Telah bersabda Rasul SAW : “Barang siapa melabuhkan pakaiannya karena sombong, maka Allah SWT tidak akan memandangnya pada hari kiamat”. Kemudian Abu Bakar berkata : “Sesungguhnya seseorang mencela pakaianku karena ia (sarungnya) melorot, kecuali aku memeganginya. Lalu Rasul SAW bersabda: Engkau bukanlah orang yang melakukannya karena sombong”. Musa berkata : Saya berkata kepada Salim, bahwa Abdullah (Ayahnya –pent) pernah mengatakan : “Barang siapa melabuhkan sarungnya …. . Salim menjawab : Saya tidak mendengarnya mengatakan hal itu kecuali …… pakaiannya” (HR. Imam Bukhori jilid 5\No. 5447\hal. 2183).
Hadis Keempat :
5448 حدثني محمد أخبرنا عبد الأعلى عن يونس عن الحسن عن أبي بكرة رضي الله عنه قال ثم خسفت الشمس ونحن ثم النبي صلى الله عليه وسلم فقام يجر ثوبه مستعجلا حتى أتى المسجد وثاب الناس فصلى ركعتين فجلي عنها ثم أقبل علينا وقال إن الشمس والقمر آيتان من آيات الله فإذا رأيتم منها شيئا فصلوا وادعوا الله حتى يكشفها
Artinya: Dari Abu Bakrah ra., ia berkata : Telah terjadi gerhana matahari. Kemudian Rasul SAW pergi dengan melabuhkan pakaiannya karena tergesa-gesa, sehingga sampai di masjid dan orang-orang sudah berkumpul (untuk menanti kedatangan Nabi SAW –pent), lalu beliau SAW sholat dua raka’at dengan mengeraskan bacaannya. Kemudian beliau SAW berbalik dan menghadap kepada kami. Lalu Beliau bersabda : “Sesungguhnya bulan dan matahari adalah dua tanda kebesaran Allah SWT. Apabila kalian kelihatnya (yaitu gerhana –pent), maka sholatlah dan berdo’a-lah kepada Allah SWT sampai gerhana itu selesai” (HR. Imam Bukhori jilid 5\No. 5448\hal. 2183, HR. Abu Dawud jilid 4\No. 4085\hal. 56, HR. Imam Ahmad jilid 2\No. 5351\hal. 67).
Hadis Kelima :
وعن أبي اسحق قال رأيت ناسا من اصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم يأتزرون على انصاف سوقهم فذكر ابن عمر وزيد ابن ارقم واسامة بن زيد والبراء بن عازب رواه الطبراني ورجاله ثقات (مجمع الزوائد\ج 5\ ص 126)
Artinya: Dari Abdullah Ibn ishaq, ia berkata :”Saya melihat sekelompok sahabat Rasul SAW memakai sarung sampai pertengahan betis mereka”. Kemudian ia menyebut Ibn Umar, Zaid Ibn Arqom, Usamah Ibn Zaid, Bara’ Ibn Azib (HR. Ath-Thabrani). Dimana para perawinya adalah para perawi yang terpercaya (Lihat Majma’ Az-Zawa’id jilid 5\hal. 126 oleh Imam Ibn Hajar Al-Haitsami).
Berikut Penjelasan para Fuqaha berkaitan dengan hadis ini :
1- Al-Hafidz Ib Hajar Al-Asqolani :
قوله باب من جر إزاره خيلاء أي فهو مستثنى من الوعيد المذكور لكن إن كان لعذر فلا حرج عليه وإن كان لغير عذر فيأتي البحث فيه وقد سقطت هذه الترجمة لابن بطال ) فتح الباري\ج 10\ ص 255)
Artinya : tentang statemen Imam Bukhori : Bab Barang siapa melabuhkan sarungnya karena sombong yaitu yang dikecualikan dari ancaman yang disebutkan (dalam hadis-hadis ini –pent), tetapi jika ada udzur maka tidak mengapa untuknya (Lihat Kitab Fath Al-Bari’ jilid 10\hal. 255 oleh Al-Hafidz Ibn Hajar Al-Asqolani).
ويستفاد من هذا الفهم التعقب على من قال أن الأحاديث المطلقة في الزجر عن الإسبال مقيدة بالأحاديث الأخرى المصرحة بمن فعله خيلاء
Artinya : Al-Hafidz Ibn Hajar menyatakan : faedah yang diperoleh dari pemahaman ini mengikuti pendapat dari kelompok yang mengatakan bahwa hadis-hadis itu (yang menunjukkan) kemutlakan tentang dosa pada isbal terikat dengan dengan hadis-hadis lain yang jelas (diperuntukkan –pent) bagi mereka yang melakukannya karena sombong (Lihat Kitab Fath Al-bari jilid 10\hal. 259 oleh Al-Hafidz Ibn Hajar Al-Asqolani) .
والحاصل أن للرجال حالين حال استحباب وهو أن يقتصر بالإزار على نصف الساق و حال جواز وهو إلى الكعبين و كذلك للنساء حالان حال استحباب و هو ما يزيد على ما هو جائز للرجال بقدر الشبر وحال جواز بقدر ذراع
Artinya : Al-Hafidz Ibn Hajar menyatakan : Walhasil bagi kaum pria ada 2 keadaan yang disukai. Pertama membatasi sarungnya sampai pertengahan betis dan keadaan yang diperbolehkan adalah melabuhkannya sampai kedua mata kaki. Demikian pula bagi kaum wanita, keadaan yang yang disukai adalah dibawah keadaan yang diperbolehkan untuk kaum pria (pakaiannya dilabuhkan sampai dibawah mata kaki –pent) sekitar satu jengkal (Asy-Syibru). Dan keadaan yang diperbolehkan sekitar satu hasta (dzara’) (Lihat Kitab Fath Al-Bari jilid 10\hal. 259 oleh Al-Hafidz Ibn Hajar Al-Asqolani).
و في هذه الأحاديث أن إسبال الإزار للخيلاء كبيرة وأما الإسبال لغير الخيلاء فظاهر أيضا ولكن استدل بالتقيد في هذه الأحاديث بالخيلاء عن أن الإطلاق في الزجر الوارد في ذم الإسبال محمول على المقيد هنا فلا يحرم الجر والاسبال إذا سلم من الخيلاء, قال بن عبد البر مفهومه أن الجر لغير الخيلاء لا يلحق الوعيد إلا أن جر القميص وغيره من الثياب مذموم على كل حال) فتح الباري\ج 10\ ص 263)
Artinya : Dan dalam hadis-hadis ini bahwa melabuhkan sarung (Al-Izar) karena sombong adalah dosa besar (Kabirah), dan adapun isbal selain karena sombong maka secara dhohir juga. Akan tetapi adanya taqyid dalam hadis-hadis ini karena sombong. Kemutlakan dosa (Az-Zajir) yang ditunjukkan pada celaan isbal harus dibawa (mahmul) pada taqyid disini, maka tidak diharamkan melabuhkan (al-jar) dan menjulurkan (al-isbal) jika selamat dari isbal. Ibn Abdil Bar berkata bahwa mafhumnya (dari hadis-hadis ini) bahwa melabuhkan selain karena sombong tidak dikenai ancaman kecuali melabuhkan gamis dan selainnya dari pakaian, yang (hal itu) tercela dalam semua keadaan (Lihat Kitab Fathul Bari jilid 10\hal. 263) .
2- Al-Imam AN-Nawawi :
قال النووي ظواهر الأحاديث في تقييدها بالجرخيلاء يقتضي أن التحريم مختص بالخيلاء
Artinya : Imam Nawawi menyatakan : Hadis-hadis itu secara dhohir memberi batasannya (larangan melabuhkan pakaian –pent) dengan melabuhkan pakaian karena sombong adalah menunjukkan bahwa pengharaman dikhususkan karena sombong (sehingga apabila tidak karena sombong tidak mengapa –pent) (Lihat Kitab Fath Al-bari jilid 10\hal. 259 oleh Al-Hafidz Ibn Hajar Al-Asqolani).
وقال النووي الإسبال تحت الكعبين الخيلاء فإن كان لغيرها فهو مكروه وهكذا نص الشافعي على الفرق بين الجر للخيلاء ولغير الخيلاء قال والمستحب أن يكون الإزار إلى نصف الساق والجائز بلا كراهية ما تحته إلى الكعبين وما نزل عن الكعبين ممنوع منع تحريم إن كان للخيلاء وإلا فمنع تنزيه لأن الأحاديث الواردة في الزجر عن الإسبال مطلقة فيجب تقيدها بالإسبال للخيلاء انتهى
Artinya : Imam Nawawi berkata : Isbal dibawah mata kaki karena sombong (adalah haram hukumnya –pent), jika tidak karena sombong adalah makruh. Sebagaimana dinyatakan oleh Imam Asy-Syafi’I tentang perbedaan melabuhkan pakaian karena sombong dan tidak kerana sombong. Yang disukai adalah melabuhkan sarung sampai separuh betis dan boleh dengan tidak makruh sampai ke kedua matakaki. Dan apa yang berada dibawah mata kaki terlarang dengan larangan pengharaman, jika karena sombong. Jika tidak karena sombong maka larangannya adalah larangan untuk tanzih. Karena hadis-hadis ini menjelaskan larangan Isbal secara mutlak sehingga wajib membatasinya pada larangan Isbal karena sombong dst (Lihat kitab Fath Al-Bari jilid 10\hal. 263 oleh Al-Hafidz Ibn Hajar).
قال النووي أعلم ان الإسبال يكون في الإزار والقميص و العمامة و أنه لا يجوز اسباله تحت الكعبين ان كان للخيلاء فإن كان لغيرها فهو مكروه وظواهر الأحاديث في تقييدها بالجر خيلاء يدل على ان التحريم مخصوص بالخيلاء
Artinya : Ketahuilah bahwa isbal terjadi pada sarung (al-izar), dan qamis (al-qamis), dan serban (al-imamah). Dan tidak boleh melabuhkannya dibawah mata kaki jika dilakukan karena sombong. Jika selain sombong maka ia adalah makruh. Dhohir hadis-hadis tersebut mentaqyidnya (membatasinya) dengan melabuhkan karena sombong yang menunjukkan larangan itu (at-tahrim) dikhususkan karena sombong (Lihat kitab Syarh Sunan Ibn Majah jilid 1\hal. 255).
3 - Al-Hafidz Ibn Abdil Al-Barr :
ص - قال لا ينظر الله عز وجل يوم القيامة إلى من جر ثوبه خيلاء
قال أبو عمر الخيلاء التكبر و هي الخيلاء و المخيلة يقال منه رجل خال و مختال أ شديد الخيلاء وكل ذلك من البطر والكبر والله لا يحب المتكبرين ب ولا يحب كل مختال فخور وهذا الحديث يدل على أن من جر إزاره خيلاء و لا بطر أنه لا يلحقه الوعيد ,أن جر الازار والقميص وسائر الثياب مذموم على كل حال
Artinya : Ibn Umar berkata Al-Khuyala’ adalah Kesombongan (Takkabur), yaitu Al-Khuyala’ dan Al-Makhilah. Dikatakan Rijal Khol wa Mukhtal , artinya orang yang sangat sombong. Semua itu mencakup orang yang sombong dan takabur (Al-Bathor wa Al-Kibr). Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang menyombongkan diri dan Allah SWT tidak menyukai semua orang yang menyombongkan diri dan bermegah-megahan. Hadis ini menunjukkan bahwa barang siapa melabuhkan sarungnya karena sombong dan apabila tidak karena sombong, maka ia tidak dikenai ancaman itu. Hanya saja melabuhkan sarung, gamis dan seluruh jenis pakaian adalah tercela dalam semua keadaan (Lihat kitab At-Tamhid li Abdil Al-Barr jilid 4\hal. 288-289 oleh Al-Hafidz Ibn Abdil Al-Barr).
قال حدثنا محمد بن أبي عمر عن سفيان بن عيينة أنه أخبرهم عن زيد بن أسلم قال سمعت عبد الله بن عمر يقول لابن ابنه عبد الله بن واقد أ يا بني ارفع ازارك فإني سمعت رسول الله -- ص-- يقول لا ينظر الله يوم القيامة إلى من جر ثوبه خيلاء ---- ألا ترى أن ابن عمر لم يقل لابن ابنه هل تجره خيلاء بل أرسل ذلك ارسالا خوفا منه أن يكون ذلك خيلاء ولو صح انه ليس خيلاء لدينه إن شاء الله
Artinya: Menceritakan kepada kami Muhammad Ibn Abi Umar dari Sufyan Ibn Uyainah, ia telah mengabarkan kepada mereka dari Za’id Ibn Aslam, ia berkata: ‘’Saya mendengar Abdullah Ibn Umar, ia berkata kepada cucunya Abdullah Ibn Waqod: ‘’Wahai Anakku naikkan sarungmu karena aku mendengar Rasul SAW telah bersabda: “Allah SWT pada hari kiamat kelak tidak akan melihat orang yang melabuhkan pakaiannya karena sombong” . Tidakkan kalian memperhatikan bahwa Ibn Umar tidak berkata kepada cucunya ‘’Apakah kamu melabuhkannya karena sombong’’, tetapi menaikkannya (sarungnya –pent) karena takut hal itu dilakukan karena sombong. Seandainya benar (larangannya untuk melabuhkan pakaian –pent) tidak karena sombong, tentu dia akan mengatakannya, Insya Allah (Lihat kitab At-Tamhid li Abdil Al-Barr jilid 4\hal. 244-249 oleh Al-Hafidz Ibn Abdil Al-Barr).
إذ دخل عليه عبد الله ابن واقد بن ابنه وهو ملتحق ج مرخ ثوبه فقال له ارفع ثوبك فرفع فقال ارفع فرفع فقال ارفع فرفع وقال ان في رجلي قروحا فقال و إن فإني سمعت رسول الله ص يقول لا ينظر الله عز و جل إلى من يجر ثوبه الخيلاء يوم القيامة --- و هذا واضح في كراهية ابن عمر لجر الانسان ثوبه على كل حال لأن عبد الله بن واقد أخبره أن في رجليه قروحا و إن وقد روى هذا الحديث عن ابن عمر جماعة لم يختلفوا فيه منهم نافع و سالم و عبدالله بن دينار و عبد الله بن واقد وزيد بن أسلم ومحارب بن دثار و جبير بن أبي سليمان و غيرهم
Artinya : Ketika Abdullah Ibn Waqod mendatangi Abdullah Ibn Umar, sedang ia pakaiannya disambung. Lalu ia (Abdullah Ibn Umar –pent) berkata kepadanya: ‘’Angkat pakaianmu’’, lalu ia mengangkatnya. Lalu ia (Abdullah Ibn Umar –pent) berkata lagi kepadanya: ‘’Angkat pakaianmu’’, lalu ia mengangkatnya. Lalu ia (Abdullah Ibn Umar –pent) berkata lagi (untuk ketiga kalinya –pent) kepadanya: ‘’Angkat pakaianmu’’. Abdullah Ibn Waqod mengatakan: ‘’Pada kakiku terdapat luka’’. Kemudian Abdullah Ibn Umar menimpalinya: Sesungguhnya aku mendengar Rasul SAW telah bersabda “Allah SWT pada hari kiamat kelak tidak akan melihat orang yang melabuhkan pakaiannya karena sombong”. Hadis dengan jelas menunjukkan ketidak sukaan Ibn Umar atas orang yang melabuhkan pakaiannya dalam setiap keadaan, dimana Abdullah Ibn Waqod telah mengabarkan bahwa di kakinya terdapat luka. Dan sungguh hadis ini telah diriwayatkan dari Ibn Umar, lalu sekelompok Tabi’in seperti Nafi’, Salim, Abdullah Ibn dinar, Abdullah Ibn Waqod, Za’id Ibn Aslam, Muhari Ibn Datsar, Jabir Ibn Abi Sulaiman dan lainnya tidak menyelisinyanya (riwayat dari Ibn Umar ini –pent) (Lihat kitab At-Tamhid li Abdil Al-Barr jilid 4\hal. 244-249 oleh Al-Hafidz Ibn Abdil Al-Barr).
وقد جاء التصريح بما اقتضاه ذلك فأخرج أصحاب السنن إلا الترمذي واستغربه بن أبي شيبة من طريق عبد العزيز بن أبي داود عن سالم بن عبد الله بن عمر عن أبيه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال الإسبال في الإزار والقميص والعمامة من جر منها شيئا خيلاء الحديث, كحديث الباب وعبد العزيز فيه مقال
Artinya : dari Abi Dawud dari Salim Ibn Abdillah ibn Umar dari Ayahnya dari Nabi SAW, beliau bersabda : “Isbal pada Al-Izar dan Al-Qamis dan Al-Imamah, barang siapa melabuhkan sesuatu darinya dengan sombong (Al-hadis)” , sebagai Hadis Al-Bab (Hadis utama dalam bab ini –pent) dan Abdul Aziz yang ada pada sanadnya dibicarakan (Maqal).
وقد أخرج أبو داود من رواية يزيد بن أبي سمية عن بن عمر قال ما قال رسول الله صلى الله عليه وسلم في الإزار فهو في القميص و قال الطبري إنما ورد الخبر بلفظ الإزار لأن أكثر الناس في عهده كانوا يلبسون الإزار و الأردية فلما لبس الناس القميص و الدراريع كان حكمها حكم الإزار في النهي ) فتح الباري\ج 10\ ص 262)
Artinya : Abu Dawud telah mengeluarkan riwayat dari Yazid Ibn Abi Samiyah dari Ibn Umar ia berkata bahwa apa yang disabdakan oleh Rasul SAW fi Al-Izar yaitu fi Al-Qamis dan darari’ (pakaian yang terbuat dari rami yang dipakai oleh para rahib yahudi – Lihat Qamus Al-Munjid dalam bab Dara-a hal. 209) (Lihat Ktab Fath Al-Bari jilid 10\hal. 262).
وسئل سالم بن عبد الله بن عمر عما جاء في إسبال الإزار أذلك في الإزار خاصة فقال بلى في القميص والإزار والرداء والعمامة وقال طاوس الرداء فوق القميص والقميص فوق الإزار
Artinya : Salim Ibn Abdillah Ibn Umar ra. ditanya tentang masalah ‘Isbal Al-Izar’ : ‘Apakah hal ini hanya berlaku untuk sarung (izar ) saja ?’ ; Ia menjawab : benar, berlaku pada gamis, sarung, mantel dan serban. Thowus berkata : ‘Rida’ (mantel) diatas gamis dan gamis diatas sarung’.
و روي عن نافع أنه سئل عن قول رسول الله ص: ما أسفل من الكعبين ففي النار من الثياب فقال وما ذنب الثياب بل هو من القدمين قال أبو عمر لا يجوز للرجل أن يجر ثوبه خيلاء وبطرا والله أعلم---- فإن قيل إن ابن مسعود كان يسبل إزاره لما ذكره ابن أبي شيبة عن وكيع عن منصور عن أبي وائل عن ابن مسعود أنه كان يسبل إزاره فقيل له فقال إني رجل حمش الساقين قيل ذلك لعله أذن له كما أذن لعرفجة أن يتخذ أنفا من ذهب فيتجمل به
Artinya: Diriwayatkan dari Nafi’ tentang sabda Nabi SAW: ‘’Apa yang berada di bawah mata kaki, maka tempatnya dineraka’’ dari pakaian. Maka ia menjawab: ‘’Merupakan dosa karena pakaian yang (dilabuhkan –pent) sampai kedua telapak kaki. Berkata Abu Umar: ‘’Tidak boleh bagi laki-laki untuk melabuhkan pakaiannya karena sombong dan takabbur – Wallalu A’lam (Lihat kitab At-Tamhid li Abdil Al-Barr jilid 4\hal. 244-249 oleh Al-Hafidz Ibn Abdil Al-Barr).
4- Al-Hafidz Az-Zarqoni :
قال أبو عمر مفهوم خيلاء أن الجار لغيرها لا يلحقه الوعيد إلا أن جر القميص أو غيره من الثياب مذموم على كل حال
Artinya : Berkata Abu Umar : ‘’Mafhum dari ‘Khuyala’ adalah melabuhkan selainnya (yaitu qamis dan selainnya –pent), tidak dikenai ancaman itu, kecuali jika melabuhkan gamis atau selainnya, dari pakaian adalah tercela dalam seluruh keadaan’’ (lihat Kitab Syarh Az-Zarqoni jilid 3\hal 343-344 dalam ‘’Bab Ma Ja’a fi Isbal Ar-Rajul Tsaubahu’’ oleh Imam Az-Zarqoni).
5- Imam Asy-Syaukani
قال الشوكاني في النيل إن قوله لأبي بكر إنك لست ممن يفعل ذلك خيلاء لبعض بأن مناط التحريم الخيلاء وأن الإسبال قد يكون للخيلاء وقد يكون لغيره فلا بد من حمل قوله فانها من المخيلة في حديث جابر بن سليم على أنه خرج مخرج الغالب فيكون الوعيد المذكور في حديث ابن عمر متوجها إلى من فعل ذلك اختيالا
Artinya : berkata Asy-Syaukani pada An-Nail ketika ia berkata kepada Abu Bakar Engkau bukanlah orang yang melakukannya karena sombong”. Sesungguhnya manath (fakta) At-tahrim adalah sombong. Sedangkan isbal bisa karena sombong dan bisa karena selainnya (selain sombong). Maka harus membawanya pada sabdanya ‘dari kesombongan’ pada hadis Jabir Ibn Salim bahwa ia ‘Kharaj Mukharij Al-Ghalib’, sehingga ancaman yang disebutkan dalam hadis Ibn Umar ra. ditujukan bagi mereka yang melakukan hal itu dengan kesombongan (Ikhtiyalan).
وأما قوله صلى الله عليه وسلم المسبل ازاره فمعناه المرخى له الجار طرفه خيلاء كما جاء مفسرا فى الحديث الآخر لا ينظر الله الى من يجر ثوبه خيلاء , والخيلاء الكبر وهذا التقييد بالجر خيلاء يخصص عموم المسبل ازاره , ويدل على أن المراد بالوعيد من جره خيلاء , وقد رخص النبى صلى الله عليه وسلم فى ذلك لابى بكر الصديق رضى الله عنه وقال لست منهم اذ كان جره لغير الخيلاء
Artinya : Adapun sabda Rasul SAW bahwa Al-Musbil Izaruhu (orang yang melabuhkan sarungmya) maknanya adalah melorot ujung sarungmya karena sombong. Sebagai mufasir (penjelas) atas hadis yang lain Allah SWT tidak melihat kepada orang yang melabuhkan pakaiannya karena sombong. Al-Khuyala’ adalah Al-Kibr (kesombongan), dan ini menjadi taqyid (pembatas) yaitu melabuhkan (menjulurkan) dengan sombong yang mentakhsis keumuman (hadis yang berbunyi) melabuhkan sarungnya, dan ini menunjukkan dari ancaman itu adalah bagi mereka yang menjulurkannya (sarung, qamis, tsaub) karena sombong. Dan Nabi SAW telah memberi rukhsah atas hal itu opada Abu Bakar Ash-Shiddiq ra., ketika (Nabi SAW ) bersabda : “Kamu bukan bagian dari mereka, jika kamu melabuhkannya bukan karena sombong” .
Kesimpulan
Hadis dari Abu Hurairah ra., Dari Rasul SAW, beliau bersabda : ‘’ Sarung yang (dilabuhkan –pent) dibawah mata kaki, maka tempatnya dineraka ‘’ dan hadis-hadis yang lain membahas masalah isbal yang dicela adalah datang dalam bentuk mutlak yaitu bagi yang melabuhkan pakaiannya dibawah mata kaki. Kemudian datang hadis berikutnya dari Ibn Umar ra. : bahwa Rasul SAW bersabda: “ Allah SWT tidak melihat kepada orang yang melabuhkan pakaiannya karena sombong ”, yang mentaqyid (membatasi) hadis sebelumnya yang menyatakan mereka yang melabuhkan pakaiannya karena sombong. Sehingga sebagian besar ulama mengatakan kalau melabuhkan pakaian bukan karena sombong maka itu tidak termasuk dalam ancaman yang disebutkan dalam hadis sebelumnya. Kemudian Al-Hafidz Ibn Hajar Al-Asqolani menyatakan : “ Walhasil bagi kaum pria ada 2 keadaan yang disukai. Pertama membatasi sarungnya sampai pertengahan betis dan keadaan yang diperbolehkan adalah melabuhkannya sampai kedua mata kaki “ . Sekian bahasan tentang Isbal. Semoga bermanfaat. Wassalam Warahmatullahi Wabarakatuh. (M. Lazuardi)
Rasulullah SAW bersabda:
الخلافة بعدي ثلاثون سنة ثم تكون ملكا بعد ذلك
Artinya: “Masa kekhilafahan yang ada pada umat sepeninggalku adalah 30 tahun, setelah itu adalah kerajaan” (HR. Ahmad jilid 5\hal 221\No. 21973, Tirmidzi jilid 4\hal. 503\No. 2226, Abu Ya’la, dengan sanad hasan shahih).
Rasulullah SAW bersabda:
الخلافة ثلاثون سنة وسائرهم ملوك والخلفاء والملوك اثنا عشر
Artinya: “Masa kekhilafahan itu akan berlangsung selama 30 tahun, setelah itu adalah para raja, kemudian para khalifah, kemudian para raja sebanyak 12 orang” (HR. Ibnu Hibban jilid 15\hal. 35\No. 6657).
Rasulullah SAW bersabda:
إن أول دينكم بدأ نبوة و رحمة ثم كائن خلافة ورحمة ثم تكون ملكا وجبرية , وفسادا في الأمة يستحلون الحرير والخمور والفروج والفساد في الأمة , ينصرون على ذلك ويرزقون أبدا حتى يلقوا الله عز وجل
Artinya:“Sesungguhnya awal agama kalian dimulai dengan masa-masa kenabian dan rahmat, kemudian masuk masa kekhilafahan dan rahmat, kemudian masuk masa monarki dan diktator, dan kerusakan pada umatku terjadi karena dihalalkannya sutera, khamr, pelacuran dan pengrusakan dalam diri umat. Walaupun demikian Allah tetap akan menolong dan memberi rizqi kepada mereka (sebagai bentuk kemurahan Allah SWT kepada hambanya walaupun mereka banyak berbuat dosa dan kerusakan –pent) sampai kemudian mereka bertemu dengan Allah SWT (untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka –pent) (HR. Abu Dawud Ath-Thoyalisi jilid 1\hal. 31\no. 228; HR. Ath-Thobroni jilid 20\hal. 53\No.91 dalam Mu’jam Al-Kabir; HR. Abu Ya’la dan Al-Bazar dengan sanad hasan -- Lihat Majmu’ Az-Zawaid jilid 5\hal.189).
Hadits-hadits ini oleh sebagian kelompok cendekiawan digunakan sebagai dalil bahwa keberadaan daulah Khilafah tidak berlangsung lama, yaitu hanya berlangsung sampai pada masa Khalifah ar-Rasyidun saja. Sehingga sistem kekhilafahan setelah mereka telah berubah menjadi sistem kerajaan-kekaisaran. Mereka melontarkan pendapat ini guna mencabut ide khilafah dalam diri umat Islam, sehingga kaum Muslimin tidak berusaha lagi untuk mengembalikannya. Tuduhan-tuduhan miring ini ditujukan untuk menyerang sistem kekhilafahan dan umat Islam seluruhnya. Bahkan tidak cukup dengan ini, mereka menyerukan agar umat Islam menghentikan upaya-upaya untuk mengembalikan sistem kekhilafahan dan kemudian meninggalkannya. Mereka telah berjalan terlalu jauh, dengan menuduh bahwa sistem kekhilafahan itu bukanlah sistem yang diberikan oleh syara’ dan juga bukan merupakan sistem yang wajib dipegangi oleh kaum Muslim karena sistem tersebut adalah buatan para shahabat (menurut versi mereka –pent). Selain itu seiring dengan perkembangan zaman, sistem ini tidak cocok lagi diterapkan pada era demokrasi seperti sekarang ini.
Benarkah hadits-hadits tersebut menunjukkan bahwa keberadaan sistem khilafah tidak berlangsung lama dan setelah masa Khalifah Ar-Rasyidun, kemudian sistem ini berubah menjadi sistem kerajaan yang dapat diwariskan ?
Barangkali sebagian diantara mereka ini berpegang pada perkataan seorang perawi hadits yang pertama yaitu Safinah maulanya Rasulullah SAW, tatkala seorang tabi’in, yaitu Said bin Jahman ra., bertanya kepadanya: ”Sesungguhnya bani Umayyah mengklaim bahwa kekhilafahan itu adalah untuk mereka”. Safinah menjawab: ”Bani Zarqa berdusta, bahkan bani Umayyah itu adalah raja yang paling jelek”. Zarqa adalah salah seorang ibu dari bani Umayyah. Benarkah bahwa bani Umayyah adalah para raja bukan Khalifah ? Dan benarkah bahwa kekuasaan kekhilafahan bani Umayyah diperoleh secara paksa (ghashab) sehingga mereka tidak berhak untuk menduduki tampuk kekhilafahan ?
Jawabannya bahwa makna hadits pertama yaitu sabda Rasulullah SAW:
الخلافة بعدي ثلاثون سنة
bahwa kekhilafahan yang sebenarnya yang dimaksud itu adalah untuk Rasul, tidak mencakup kekhilafahan secara keseluruhan. Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam kitab Fath Al- Bari mengatakan: “Yang dimaksud kata khilafah (dalam hadis ini –pent) adalah Khilafah Nubuwwah, sedangkan Muawiyah dan orang-orang setelahnya secara praktis mereka menggunakan metode kerajaan, sekalipun demikian mereka tetap disebut Khalifah”.
Makna ini sebagaimana ditunjukkan oleh sebuah hadits:
الخلافة نبوة ثلاثون سنة
Artinya: “Masa Khilafah Nubuwwah adalah 30 tahun”. (HR. Abu Dawud no. 4646, 4647 dalam Sunan Abi Dawud).
Hadits ini menunjukkan masa kekhilafahan empat Khalifah ar-Rasyidun, yaitu: Abu Bakar, Umar, Utsman, dan ‘Ali radhiyallahu ‘anhum. Mereka itulah khalifah secara nyata sebagaimana Rasulullah SAW, bukan hanya sebatas sebagai Hukkam (penguasa pemerintahan). Selain itu banyak juga penjelasan (syarah) hadits yang memasukkan Hasan ra. ke dalam jajaran keempat khalifah tersebut. Bahkan para pensyarah hadits tersebut menganggapnya sebagai khalifah ar-rasyidun yang kelima. Adapun setelah itu, yaitu dari kalangan bani Umayyah, bani ‘Abbasiyah, dan bani Utsmaniyah, diantara mereka ada juga yang menjalankan kekhilafahan sebagaimana Khilafah Nubuwwah, seperti Khalifah ar-Rasyidun yang ketujuh yaitu ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz yang dibaiat pada bulan Shafar 99 Hijriyah. Demikian juga terdapat seorang Khalifah yang mendekati Khilafah Nubuwwah dalam menjalankan kekhilafahannya, yaitu Adh-Dhahir Bi Amrillah yang dibaiat tahun 622 Hijriyah. Dalam hal ini Ibnu Atsir mengatakan: “Ketika Adh-Dhahir bi Amrillah memerintah nampak sekali dalam kekhilafahannya keadilan dan kebaikannya, seolah-olah keadaan itu kembali pada masa dua ‘Umar. Bahkan dapat dikatakan bahwa tidak ada khalifah yang menyamai ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz setelahnya selain Adh-Dhahir, dimana dia selalu berkata benar dan jujur”.
Demikian juga para Khalifah yang lain setelahnya hingga pada masa-masa kemundurannya, mereka tidak pernah mengunakan sistem kerajaan dan merubahnya ke sistem lain yang telah dikenal didunia. Bahkan sistem kekhilafahan ini, merupakan sistem pemersatu yang agung sepanjang masa dan sistem ini terus diterapkan pada masa mereka (yaitu mulai masa para Kholifah Ar-Rasyidun sampai pada masa Khalifah Abdul Hamid II di Turki pada tahun 1924 –pent).
Adapun sabda Rasulullah SAW:
الخلافة ثلاثون سنة وسائرهم ملوك والخلفاء والملوك اثنا عشر
dan
الخلافة بعدي ثلاثون سنة ثم تكون ملكا بعد ذلك
dimana kata [ملوك] yang dimaksud dalam hadis ini adalah mereka menjalankan sistem pemerintahan dengan menggunakan metode kerajaan pada sebagian urusan, bukan menunjukkan bahwa mereka adalah raja secara hakiki. Fakta sejarah menunjukkan hal itu. Karena itu tidak ada satupun dari para Khalifah, baik Khalifah dari bani Umayyah, bani 'Abbasiyah, ataupun bani 'Utsmaniyah yang berani untuk mengganti sistem kekhilafahan ini. Masing-masing Khalifah menerapkan sistem baiat yang sesuai manhaj Nubuwwah, sekalipun ada juga yang mengangkat putra mahkota untuk menjadi Khalifah ketika Khalifah sebelumnya masih hidup. Sekalipun demikian hal itu tidak menjadikannya sebagai Khalifah dengan pengangkatannya itu, tetapi ia menjadi kholifah karena adanya baiat dari umat atas putra mahkota tersebut. Dan baiat itu ada kalanya dilakukan oleh Ahlu Halli wal ‘Aqdi atau Syaikhul Islam pada masa-masa tertentu.
Demikian juga apa yang telah disabdakan oleh Rasulullah SAW :
ثم تكون ملكا بعد ذلك
yang dimaksud di sini adalah makna secara bahasa bukan makna secara istilah yaitu pemerintahan, kekuasaan, bukan sistem kerajaan.
Hal ini menunjukkan bahwa Rasul SAW dalam sebagian riwayat menyebut mereka dengan umaro’ dan dalam riwayat yang lain disebut khulafa’ (para Kholifah –pent). Dalam riwayat Thabrani, Beliau bersabda:
سيكون من بعدي خلفاء ومن بعد الخلفاء أمراء ومن بعد الأمراء ملوك ومن بعد الملوك جبابرة ثم يخرج رجل من أهل بيتي يملأ الأرض عدلا كما ملئت جورا
Artinya: “Akan ada setelahku nanti para Khalifah, setelah Khalifah itu akan ada para umaro’, setelah umaro’ itu akan ada para raja, kemudian setelah itu para raja yang otoriter, kemudian akan ada dari kalangan ahli baitku yang akan memenuhi bumi ini dengan keadilan sebagaimana penuhnya penyimpangan” (HR. Al-Haitsami jilid 5\hal. 190 dalam Majma’ Az-Zawaid) .
Dalam riwayat Ibnu Hibban, beliau SAW bersabda:
سيكون بعدي خلفاء يعملون بما يعلمون ويفعلون ما يؤمرون وسيكون من بعدهم خلفاء يعملون بما لا يعلمون ويفعلون ما لا يؤمرون فمن أنكر برىء ومن أمسك سلم ولكن من رضي وتابع
Artinya: “Akan ada setelah para Khalifah yang mengerjakan dengan apa yang mereka ketahui dan mengerjakan apa yang mereka perintah. Setelah masa itu akan ada para Khalifah yang mengerjakan sesuatu dengan apa yang mereka tidak mengetahuinya dan mengerjakan apa yang tidak diperintahkan kepadanya. Maka siapa saja yang mengingkari perbuatan mereka akan terbebas, dan siapa saja yang menahan dirinya akan selamat, tetapi siapa saja yang ridha dan mengikuti akan celaka” (HR. Al-Haitsami jilid 1\hal. 374 dalam Mawarid Adz-Dzomman, jilid 7\hal. 270\Bab Al-Amr bi Al-Ma’ruf wa An-Nahi anil Munkar dalam Majma’ Az-Zawa’id; HR. Al-Baihaqi jilid 8\hal. 157 dalam Sunan Al-Baihaqi Al-Kubro) .
Hadits-hadits ini merupakan penjelas dari maksud sabda rasul SAW :
الخلافة ثلاثون سنة وسائرهم ملوك والخلفاء والملوك اثنا عشر
bahwa mereka itu mengerjakan sesuatu sebagaimana yang dikerjakan oleh para raja. Dan apa yang mereka kerjakan ini bukan dalam semua persoalan tetapi hanya sebagian persoalan saja. Seperti pembaiatan putra mahkota, bermegah-megahan dalam pemerintahannya seperti gelas, pakaian, hijab milik para Khalifah, dan sebagainya.
Tetapi yang dimaksud oleh rasul SAW bahwa sistem khilafah yang ada itu berjalan sebagaimana sistem kerajaan, dan para Khalifah berlaku sebagaimana para raja. Sehingga beliau menyebut mereka dengan sebutan umaro’ dan khalifah.
Adapun orang-orang yang oleh rasul SAW disebut sebagai raja yang otoriter, maka kondisi itu terjadi setelah masa para Khalifah itu berkuasa dan berakhirnya masa kekhilafahan. Inilah yang bisa difahami dari penggabungan dua hadits yang diriwayatkan oleh Imam Thabrani dan Imam Ibnu Hibban diatas. Demikian juga telah diketahui dalam sejarah bahwa sistem Khilafah itu terus berlangsung, walaupun pernah terjadi kekosongan selama 3,5 tahun (ketika pusat daulah di Kota Baghdad kala itu –pent) dikuasai kaum Tartar. Dan sistem ini baru benar-benar hilang ketika Inggris bersama kaki tangan yang seorang Yahudi yaitu Musthafa Kamal telah bersepakat untuk menghancurkan sistem khilafah.
Tidak ada raja yang menduduki dan menggantikan posisi para Khalifah kecuali pada awal abad 20 ini; seperti raja Faishal bin Husain yang diangkat oleh Inggris untuk menjadi raja di Suriah pada tahun 1920 M., Winston T mencalonkannya juga untuk menduduki Irak pada tahun 1921 M. Demikian pula pencalonan Winston T terhadap Abdullah bin Husain untuk menjadi Amir di wilayah Yordania Timur pada tahun 1921 M, kemudian pada tahun 1936 M dia dipanggil dengan sebutan raja. Demikian juga raja Ahmad Fuad yang memerintah Mesir tahun 1917 M dibawah perlindungan Inggris dan diberi gelar raja pada tahun 1922 M setelah sebelumnya bergelar Sulthan. Kemudian digantikan oleh raja Farouq bin Fuad pada tahun 1936 M. Sebelumnya juga , Inggris telah mengangkat keluarga Sa’ud untuk menjadi penguasa Najed dan Hijaz. Dan raja yang pertama dari keluarga ini adalah Ali bin Husain yang dipilih untuk menjadi raja di Hijaz pada tahun 1925 M. Di Maroko juga ada raja Muhammad V pada tahun 1955 M, yang kemudian dilanjutkan oleh raja Hali Al-Hasan II pada tahun 1961 M yang mendapat dukungan Inggris. Demikian juga muncul di Libya raja Muhammad Idris As -Sanusi , kemudian dia mengumumkan bahwa Libya adalah negara kerajaan dan diwariskan pada tahun 1963 M dan dia juga mendapat dukungan dari Inggris. Demikianlah bahwa sebenarnya para raja itu tidak memegang tampuk kekuasaan di negeri kaum Muslim kecuali setelah daulah khilafah hancur bukan pada masa sebelumnya.
Sedangkan para penguasa otoriter itu telah nampak pada masa kita sekarang seperti para penguasa di Suria, Irak, Mesir, Libya, dan lain-lain yang mereka telah sepakat untuk menyusun kekuatan militer. Dan jadilah kekuasaan mereka bersifat kekuasaan militer yang memerintah kaum muslimin dengan kekuatan, teror, intimidasi, pemaksaan, penumpahkan darah, dan mengurusi urusan mereka berdasarkan pemahaman doktrin-doktrin militer yang menimbulkan ketakutan dan kesengsaraan dalam diri kaum Muslimin.
Semua kedzoliman itu akan hilang dengan munculnya khilafah yang baru di dunia Islam yang akan mengembalikan kemuliaan umat yang telah hilang karena bayang-bayang sistem militer yang menakutkan, serta akan menyelamatkan mereka dari kehinaan, teror yang ditimpakan oleh para penguasa otoriter itu atas mereka. Rasulullah SAW yang mulia telah memberi kabar gembira kepada kita dengan kembalinya kekhilafahan yang tegak dengan metode kenabian setelah masa-masa suram ini. Rasul SAW telah bersabda: "Kenabian akan ada pada diri kalian sesuai dengan yang dikehendaki oleh Allah, kemudian akan diangkat masa itu sesuai dengan yang dikehendaki-Nya, kemudian masa otoriter akan ada kekhilafahan yang sesuai dengan manhaj kenabian sesuai dengan yang dikehendakiNya, kemudian akan diangkat masa itu sesuai dengan yang dikehendaki-Nya, kemudian akan ada pemerintahan Mulkan Adhan sesuai dengan yang dikehendaki-Nya, kemudian akan diangkat masa itu sesuai dengan yang dikehendaki-Nya, kemudian akan ada pemerintahan otoriter sesuai dengan yang dikehendaki-Nya, kemudian akan diangkat masa itu sesuai dengan yang dikehendaki-Nya, kemudian akan ada kekhilafahan yang sesuai dengan Manhaj Kenabian”. (HR. Imam Ahmad no. 17.680\ Musnad Kufiyin, hadis Marfu’ dalam Kitab Musnadnya). Dan ditambahkan lafadznya oleh Al-Hafidz Al-Bazzar rahimahullah …. “ Dimana Institusi ini akan menerapkan Sunnah kepada Umat manusia. Maka penghuni langit dan bumipun meridhoinya. Hingga tidak ada bagian dari langitpun yang tersisa selain diturunkan kepadanya. Dimana kenikmatan dan juga tanaman di bumi pun tidak tersisa kecuali dikeluarkan untuknya “. Dan tatkala hadis ini disampaikan oleh Ibn Nu’man (yaitu salah seorang perawi hadis ini) kepada Umar bin Abdul Aziz ra. maka Umar-pun ta’jub terhadapnya (yaitu hadis yang disampaikan oleh Ibn Nu’man) (HR. Al-Bazzar jilid 7\hal. 224 dalam kitab musnad Al-Bazzar)”.
Kemudian Syeikh Ishom Amirah dalam makalahnya yang beliau sampaikan di Univeristas An-Najah di kota Nablus --- Palestina tentang keruntuhan Daulah Khilafah sbb: “ Sungguh keruntuhan Daulah Khilafah telah membawa pada penolakan berbagai hukum Islam dan terhentinya banyak aktivitas yang dituntut untuk dilaksanakan oleh Al-Qur’an dan As-Sunnah. Hal ini jelas sangat bertentangan dengan firman Allah SWT sbb. :
وأن احكم بينهم بما أنزل الله ولا تتبع أهواءهم وحذرهم أن يفتنوك بما أنزل الله اليك
Artinya : “ Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka dengan apa yang telah diturunkan oleh Allah SWT, dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka. Dan waspadalah engkau terhadap fitnah mereka yang hendak memalingkan engkau dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu “ (Surat Al-Maidah - ayat 49). Hal ini saja sudah cukup untuk memberikan isyarat akan kemurkaan Allah SWT kepada kita, dan karenanya ia seakan-akan telah menyiapkan Malaikat Adzab untuk menyambar kita, serta menyiapkan neraka jahannam bagi tempat tinggal kita, karena banyaknya dosa yang telah kita lakukan. Disebabkan dengan keruntuhan Institusi ini telah membuka pintu lebar-lebar bagi berbagai kemungkaran yang dilakukan baik oleh orang-orang kafir maupun kaum muslimin itu sendiri. Orang-orang kafir itu mengusai dan menjajah negeri-negeri kaum muslimin. Serta membunuh jiwa, menjarah harta kekayaan mereka dan merampas hak dan kehormatannya. Laksana binatang ternak yang disantap oleh srigala karena ia tidak dijaga oleh penggembalanya. Sedangkan kaum muslimin ditimpa oleh berbagai kerusakan karena tidak mau mengambil syariat Islam, seperti hukum Had, Qishos, Ta’zir dan lain sebagainya “. Oleh karena itu para Imam telah sepakat bahwa Imamah (Kholifah) adalah wajib, dan kaum muslimin harus memiliki seorang Imam menegakkan syiar-syiar agama dan melindungi orang-orang yang didzolimi. Dan tidak juga diperkenankan bagi umat Islam diseluruh dunia dalam satu waktu mempunyai dua imam (Lihat Kitab Al-Fiqh Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah jilid 5\hal. 416). Lalu Syeikhul Islam Ibn Taimiyah rahimahullah menambahkan sbb :
يجب أن يعرف أن ولاية ألامر الناس من أعظم واجبات الدين لا قيام الدين الا بها
Artinya: “Wajib diketahui bahwa hal memimpin dan mengendalikan rakyat adalah kewajiban asasi dalam agama. Bahkan pengaturan urusan manusia termasuk kewajiban agama yang paling besar, bahkan agama tidak akan tegak kecuali dengannya yaitu institusi Islam yang dipimpin oleh seorang kholifah “ (Lihat kitab Siyasah Asy-Syar’iyah hal. 160-161 dan Majmu Al-Fatawa jilid 28\hal. 320).
Oleh karena itu kami menyerukan kepada kaum muslimin seluruhnya untuk menjadi bagian aktif dari proses perubahan untuk mewujudkan tatanan kehidupan yang Islami yang sangat kita damba-dambakan. Karena terbukti sistem selain Islam telah gagal untuk mengatasi krisis di negeri ini, dan sudah tiba saatnya bagi Islam dan Umat Islam untuk mengambil peran dalam menyelamatkan bangsa ini dari kehancurannya dengan penerapan Syariat Islam . Maka tidak ada kemuliaan bagi umat Islam kecuali mentaati Allah SWT, dengan berjuang sepenuh tenaga bersama kelompok-kelompok pejuang Islam di seluruh penjuru dunia untuk melanjutkan kembali kehidupan Islam melalui penerapan syariat Islam secara kaffah dalam naungan Daulah Khilafah. Sebagaimana dijelaskan oleh Allah SWT dalam salah satu firman-Nya sbb:
عن قتادة قوله--- )من كان يريد العزة فلله العزة جميعا ( --- يقول فليتعزز بطاعة الله
Artinya : “Barang siapa menghendaki kemulian maka bagi Allah-lah segala kemuliaan” (Surat Al-Fathir – ayat 10) . Imam Qotodah ra. menjelaskan maksud dari ayat ini bahwa maka dapatkan kemuliaan dengan mentaati Allah SWT (Tafsir Thobari\jilid 22\hal. 120).
Dan takutlah anda sekalian dengan adzab Allah SWT yang sangat pedih diakhirat kelak seandainya anda berada dalam kelompok orang yang menolak syari’atnya. Allah SWT telah berfirman sbb:
ومن أعرض عن ذكري فإن له معيشة ضنكا ونحشره يوم القيامة أعمى
Artinya : “Barang siapa berpaling dari peringatan kami maka baginya kehidupan yang sempit dan kami akan membangkitkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta “.
1- Ibn Abbas dan Mujahid ra. tentang (kehidupan yang sempit) adalah kehidupan yang susah\sempit dan penuh kemalangan (ضيقة (و الشقاء dan Abi Sa’id Al-Khudri menambahkan : baginya adzab kubur (ء(عذاب القبر
2- Imam Abi Sholih rahimahullah menjelaskan maksud (dari kami akan membangkitkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta) adalah kami akan membangkitkannya pada hari kiamat dalam keadaan tidak mempunyai hujjah (ليس له حجة) (Tafsir Thobari\jilid 16\hal. 226-230) .
Maka yakinlah anda sekalian dengan pertolongan Allah SWT bagi hamba-hambanya yang mau menolong agamanya, seperti telah ia janjikan dalam sebuah firman-Nya :
ء(يا أيها الذين آمنوا إن تنصروا لله ينصركم) --الآية --إنا لننصر رسلنا والذين آمنوا في الحياة الدنيا ويوم يقوم الأشهاد ثم يوم لا ينفع الظالمين معذرتهم ولهم اللعنة ولهم سوء الدار
Yang artinya: “ Al-Hafidz Abu Fida’ Ibn Katsier ra. menjelaskan maksud dari firman Allah SWT ini : Kami akan menolong risalah kami (yaitu Al-Islam) dan juga orang-orang beriman dalam kehidupan dunia dan pada kehidupan di hari kiamat, dimana tidak diterima udzur dari orang-orang yang dzalim dan bagi mereka laknat dan tempat kembali yang buruk (Tafsier Ibn Katsier jilid 1\hal. 432) . Kalau demikian faktanya wahai kaum muslimin bersegeralah kalian untuk menyongsong masa depan kalian dengan mewujudkan kehidupan Islam dibawah naungan Daulah Al-Islamiyah yang akan segera tegak dalam waktu dekat dengan Izin serta pertolongan dari Allah SWT. Wallahu a’lam bi showab .
Dakwah merupakan aktivitas yang dilakukan untuk menyelesaikan problematika masyarakat dengan mengajak kembali kepada nilai - nilai Islam melalui perkataan dan perbuatan. Aktivitas dakwah ini merupakan aktivitas yang dibawa oleh para rasul dan pengikutnya untuk mengajak berjalan di jalan Allah SWT meski banyak rintangan berat yang dihadapi, kewajiban melaksanakan aktivitas ini kemudian diturunkan kepada generasi - generasi selanjutnya yaitu pada orang - orang yang beriman.
Dalam melakukan aktivitas dakwah tentu saja dibutuhkan sebuah metode terstruktur yang menjelaskan aturan main di dalam proses dakwahnya, aturan main tersebut harus dipatuhi untuk menciptakan proses dakwah yang benar - benar bertujuan dan berorientasi pada pembangunan masyarakat Islam seperti yang dilakukan oleh para rasul terdahulu. Metode terstruktur dan aturan main tersebut tercipta melalui gerakan berjamaah yang mana dalam jamaah tersebut terdapat pengkaderan agen-agen dakwah yang akan diturunkan dalam masyarakat. Aktivitas pengkaderan tersebut diantaranya adalah penanaman pemahaman yang menyeluruh, pengajaran keteladanan dengan mulai berdakwah pada diri sendiri, dan metode penyampaian materi dakwah yang baik untuk mampu mengikat hati target dakwahnya. Semua itu dilakukan secara terorganisir oleh organisasi dakwah tertentu.
Apabila agen-agen dakwah mengikuti apa yang diajarkan selama masa pengkaderan tentu kondisi idealnya akan banyak dai bertebaran di Indonesia yang mampu mengajak kepada Islam. Namun sepertinya kondisi itu tidak terjadi mengingat banyaknya konflik yang terjadi antara anggota satu jamaah dengan jamaah lainnya dengan menuduh salah satu jamaah beraliran sesat atau menganggap jamaahnya lah yang terbaik dalam metode dakwahnya yang kemudian menyulut jamaah lain untuk mencari-cari kelemahan dalam metode dakwahnya. Padahal kalau dipikirkan lagi, membicarakan suatu kelemahan pasti ngga akan ada habis-habisnya karena memang jamaah itu buatan manusia, Apalagi sikap yang mengklaim jamaahnya adalah jamaah yang paling benar metode dakwahnya, ini tentu sikap yang salah sebagai seorang agen dakwah. Allah SWT berfirman :
"Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk." (Q.S An Nahl 125)
Dari surat itu juga sudah jelas, yang mengetahui siapa yang benar dan siapa yang salah hanya Allah SWT saja, untuk apa kita buang - buang waktu menyatakan jamaah kita yang benar dan jamaah lain adalah sesat padahal ada yang lebih penting dari semua itu yaitu permasalahan umat, bagaimana mendekatkan orang - orang (mulai dari yang terdekat) kepada Islam.
Dalam surat lain :
"Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliah) bermusuh musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu daripadanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk." (Q.S Ali Imran 103)
Dari kedua surat tersebut sudah jelas dalil yang menjelaskan agar kita jangan saling bermusuhan sesama muslim karena musuh yang sesungguhnya kini sudah terlihat jelas yaitu kaum Yahudi. Mereka memang terpecah juga menjadi beberapa bagian, namun mereka mempunyai tujuan yang sama yaitu menghancurkan Islam dengan menguasai dunia perekonomian barat.
Kita juga jangan berdakwah dengan sendiri alias menjadi rambo dan berjuang sendirian karena sesungguhnya dua lebih baik daripada satu, tiga lebih baik daripada dua, empat lebih baik daripada tiga dan seterusnya. Lalu bagaimana memilih jamaah yang benar ? Pada dasarnya semua jamaah yang memiliki akidah yang benar, ibadah yang benar, muamalah yang benar, jauh dari bid'ah adalah boleh kita jadikan fasilitas dakwah, namun tetap harus diingat yang terpenting adalah bagaimana jamaah tersebut berkontribusi ke umat dengan menyeru kebaikan dan selalu menjaga silaturahmi.
Banyaknya jama’ah / partai pada saat ini yang bermunculan dalam rangka menjawab berbagai permasalahan yang mendera kaum muslimin pasca runtuhnya Daulah Khilafah Islamiyah. Masing-masing memiliki amir dan metode dakwah serta target tertentu. Mereka antara lain : Al-Muhajirin, HT, IM, Hizbut Da’wah, Jama’ah Islamiyah, Tanzimul Jihad, Front Islam Internasional, Tanzim al-Islami, Jama’ah Tabligh, Parlemen Muslim, Hizbullah, An-Anshar, Partai Islam Inggris, Jama’ah Ihya’ Minhaj al-Sunnah, Kisdi, FIS, Hizbun-Nahdloh, Jama’ah Salafy, Jama’ah Ahlul Hadist, dan sebagainya.
Hal yang perlu diketahui apakah syara’ memperbolehkan untuk membentuk jama’ah/partai di satu tempat, dan apakah seorang Muslim diwajibkan bergabung dan mendukung jama’ah Islam itu. Berikut beberapa pertanyaan yang pasti muncul :
1.Apakah Islam membolehkan keberadaan jama’ah/partai tersebut ?
2.Jika demikian, bagaimana bentuk dan jumlahnya ?
3.Apakah hal itu menguntungkan/merugikan kaum Muslimin ?
4.Apakah persatuan jama’ah-jama’ah itu wajib ?
5.Tidakkah lebih baik mereka jadi satu partai “Hizbullah” daripada banyak jumlah, bukankah tujuan dan ideologinya sama ?
Mereka mengambil pendapat dari firman Allah SWT : “Sesungguhnya partai Allah-lah yang beruntung” (Q.S 58:22) dan “Yakinlah partai Allah-lah yang akan menang” (Q.S 5:56). Kedua dalil di atas selalu dikemukakan saat menjawab masalah ini dan menjadi pengesahan keberadaan jama’ah/partai tersebut.
Salah satu perintah Allah untuk kaum Muslimin di partai manapun mereka bergabung yaitu mewujudkan beberapa kewajiban yang tidak mungkin dilakukan sendirian. Untuk menjawabnya, kaum Muslimin mendirikan jama’ah/partai Islam sebagaimana firman Allah SWT: “Hendaknya ada diantara kalian sebuah jama’ah yang menyerukan kepada kebajikan (Islam), menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar, dan merekalah golongan yang beruntung” (Q.S 3:104).
Hukum membentuk partai Islam adalah fardhu kifayah[1] bagi setiap kaum muslim dimanapun berada. Dalam Q.S Ali Imran di atas berisi perintah Allah, bagaimanakah kita tahu perintah itu diwajibkan ?
Para ulama ushul dan para fuqaha seperti Imam Al-Zarkhasy, Al-Ghazali, Al-Amidi, As-Syatibi, An-Nawawi, As-Shirazi, Al-Asnawi, dan lain-lain, menyatakan bahwa perintah tidak selalu menunjukkan kewajiban, mungkin hanya berupa anjuran. Untuk mewajibkan suatu anjuran maka diperlukan adanya qorinah/petunjuk syari’ah, jika tidak maka tetap menjadi anjuran saja. Hal ini dikarenakan bahasa Arab asalnya adalah bahasa perintah dan anjuran untuk mengerjakan/tidak mengerjakan. Banyak teks syara’ yang datang dalam bentuk kalimat perintah dalam dua bentuk, tekstual dan kontekstual. Contohnya Allah berfirman :
“Makan dan minumlah …” (Q.S 2:187)
“Dan jika telah selesai shalat, berbaurlah .” (Q.S 62:10)
Banyak ayat Al-Qur’an datang dengan bentuk kalimat perintah. Contoh lain dari Rasulullah SAW yang bersabda :
“Kita diperintahkan untuk menyempurnakan wudlu.” (HR Abu Dawud).
“Tuhanku memerintahkan aku untuk merapikan jenggotku dengan tanganku.” (HR Ahmad).
Banyak lagi contoh yang berisi anjuran umtuk melakukan sesuatu, contohnya adalah hukum berburu tidaklah wajib hanya karena nash tsb datang berbentuk kalimat perintah. Perintah tentang ‘makan’, ‘minum’, ‘berbaur’, juga bukan merupakan kewajiban. Dan juga menyempurnakan wudlu, merapikan jenggot, tidak wajib meski memakai kalimat “Tuhanku memerintahkan aku dan kita diperintahkan”. Jadi anjuran tetap anjuran kecuali ada qorinah yang menjadikan sunnah atau wajib.
Jika indikasinya tidak pasti, maka anjuran itu hanya menjadi sunnah. Contohnya: bertasbih setiap selesai shalat. Dan jika indikasinya pasti maka hukum anjuran itu wajib. Contoh : berpuasa Ramadhan. Jika tidak ada indikasi tersebut maka anjuran itu mubah, sebagaimana firman Allah SWT : “berburulah”.
Sedangkan Q.S Ali Imran: 104 menyatakan kewajiban bagi setiap muslim di manapun ia berada untuk membentuk jama’ah/gerakan kapanpun dibutuhkan oleh Islam untuk memenuhi kewajiban yang telah Allah bebankan kepada jama’ah.
Ada 6 faktor yang menjadikan ayat di atas berfaedah pasti (wajib) :
1.“Wal-takun” berarti : “hendaknya ada”. Kalimat pertama (و) / wawu menunjukkan adanya perintah. Ada 3 tipe wawu dalam Ushul fiqih yang mengindikasikan ‘ilm al-qara’in. Sedang wawu di atas diketahui sebagai wawu ataf (penghubung). Sebabnya ayat ini berkaitan dengan ayat sebelumnya “…dan berpegang teguhlah di bawah tali (agama) Allah dan jangan berpecah belah…”(Q.S 3:103). Huruf ‘wawu’ menunjukkan hukum yang sama, nilai/beban hukumnya sama dengan yang pertama. Dan karena ayat itu di alamatkan pada jama’ah, dan diikuti perintah untuk bersatu, ini menunjukkan wajibnya membentuk suatu jama’ah karena perintahnya adalah wajib.
2.Kata ‘min’ (diantara kamu), menekankan kedudukan anjuran itu, karena mengindikasikan agar dikerjakan kapanpun diminta dan dimanapun berada.
3- Shighta Amr (yang menggunakan fi’il mudhari’ dengan menggunakan lam amar) : “waltakun minkum umat’’. Ayat ini merupakan perintah kepada sesuatu yang diwajibkan, sehingga ia merupakan qorinah (indikasi) bahwa perintah tersenut adalah wajib. Sedangkan lafadz “minkum umat’’ barati jama’ah diantara kalian, sementara seluruh kaum muslimin adalah satu jama’ah (sebagaiman yang dinyatakan oleh Allah dengan firman-Nya) : ‘’kuntum khoru umat’’, maka ini menujukkan bahwa jama’ah yang merupakan jama’ah umat ini adalah jama’ah tertentu. Sementara itu Allah menyifati jama’ah itu dengan sifat “yad’un ilal khoir’’, menunjukkan bahwa yang diperintahkan untuk membentuk kelompok tertentu yang memiliki sifat tertentu pula. Kemudian Allah SWT-pun mensifati mereka sebagai : (uulaaika humul muflihun) ya’ni almunjihuna ‘indallahi al-baquuna fi janaatihi wa na’iimihi “. Imam Ath-Thabari menjelaskan maksud (Orang yang beruntung…) yaitu ‘’kelompok yang selamat (dari siksa api neraka) disisi Allah SWT, kelompok yang kekal (dengan menetap) disurga-Nya dan mendapat kenikmatan (didalamnya)’’ . Ketika Allah memberi pahala amal ini dengan balasan surga dan kenikmatan didalamnya, maka anjuran ini tidak sekedar berfaedah ‘mubah’ tapi adalah wajib. Oleh karena itu jika ‘mafhum mukhalafah’ (makna kebalikan) diambil, berarti mereka yang tidak melaksanakannya saat diminta, maka mereka berdosa karenanya.
4-Salah satu satu tugas jama’ah di dalam ayat itu adalah mengajak umat kepada hukum dan ajaran Islam, serta mengajak orang–orang non-muslim kepada Islam dan kewajiban ini berlaku bagi setiap muslim.
5-Jama’ah harus menyerukan yang ma’ruf (kebaikan/kewajiban) dan melarang yang munkar dan kewajiban ini berlaku untuk semua muslim sebagaimana telah diketahui.
6-Allah SWT berfirman : “Merekalah kelompok yang beruntung”. Ketika Allah memberi pahala amal ini, maka anjuran ini tidak sekedar berfaedah mubah. Karena membawa makna kebalikan (mafhum mukhalafah), berarti yang tidak melaksanakannya saat diminta adalah berdosa.
Ø Makna ‘umat’ dalam bahasa Arab :
“Kelompok, walidah/ibu, lelaki sholeh, kumpulan binatang sejenis, sinonim generasi, tauhid, waktu, lelaki tinggi, wajah tampan, hal/situasi (Q.S 43:22), Al-Shain/peduli (16:92), hai’ah/bentuk (16:92), Ad-Din (21:92), Al-Hin/waktu (12:45), komunitas muslim sedunia (masyarakat yang diikat bersama dalam satu keyakinan ) (Q.S 2:43), jama’ah (28:23),taat.
Kata ‘umat’ biasanya berarti seluruh kaum muslimin. Sedangkan makna umat dalam ayat ini secara lebih spesifik menurut para Ulama tafsir adalah sbb :
a-Imam Al-Qurthubi memberikan definisi ( أمة ) dalam tafsir ‘Jami’ Al-Ahkam Al-Qur’an’, sebagai sekumpulan orang yang terikat dalam satu aqidah. Tetapi Q.S 3:104 ini juga bermakna kelompok karena adanya lafadz “minkum” (diantara kalian). Dalam bahasa Arab kata “minkum” tak bisa dipakai kecuali semuanya dinyatakan terlebih dahulu. ”Kalian semua” disebutkan ayat sebelumnya :”Berpegang teguhlah (kalian semua) …”, maka ayat ini pengganti semua/minkum pada kelanjutan ayat berikutnya. Sehingga makna umat dalam ayat-ayat ini tidak selalu sama.
b- Imam Abu Bakar Ibnu Al-‘Arabi dalam bukunya Ahkamul Qur’an : “Sesungguhnya umat di sini berarti jama’ah/kelompok.”
c- Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Adhim menyatakan :
“Wal takum minkum umat : muntashabatun lil qiyamu bi amrillahi fid da’wati ilal khoiri wal amri bil ma’rufi wa nahyi ‘anil mungkari……”
“Ayat ini berarti (haruslah ada dari umat satu kelompok) yang diangkat untuk melaksanakan perintah Allah untuk berdakwah untuk Islam, menyeru yang ma’ruf dan mencegah yang munkar”. Dan Al-Dahhaq berkata :” mereka adalah sekelompok para sahabat dan dari ulama lain, berarti sekelompok orang dari para mujahidin dan ulama”.
d- Dan Ibnu Hatim meriwayatkan dari seorang Tabi’in bernama Mukatil Ibnu Hayyan bahwa maksud dari ayat ‘’hendaknya ada ……’’ :
Akhraja Ibn Abi Ahtim ‘an Muqatil Ibn Hayyan fi qaulihi (Wal takum minkum umat) Liyakuna minkum qaumun ya’ni wahidan aw itsnaini aw tsalatsah nafarin
‘’Hendaknya ada diantara kalian , sekelompok kaum yaitu satu, dua dan tiga kelompok ……… ‘’.
e-Kitab Fath Al-Qadir (jilid 1, hal 370) Imam Shaukani dan Imam Al-Kiyya Al-Haras (w. 504 H) dalam Kitab Ahkam Al-Qur’an (jilid 2, hal 62) dalam komentarnya : “Hendaknya ada … al khair …”, berarti fardlu kifayah untuk membentuk kelompok itu.
f- Al-Qadhi Al-Baydhawi dalam kitabnya Al-Tanzil wa Asrar Al-Tawil, tentang arti ayat ini : ” Min, di sini ditujukan pada kelompok tertentu, karena dakwah pada yang ma’ruf dan mencegah yang munkar dengan kondisi dan syarat tertentu tidak mungkin dilakukanseluruh kaum muslimin, seperti kewajiban memahami syari’at dan caranya. Ini adalah sebab mengapa Allah SWT menujukan pada setiap muslim di awal ayat dan memerintahkan dari antara mereka sebagiannya. Jadi ada batas kewajiban ini, jika ditinggalkan maka seluruh kaum muslimin berdosa, tapi jika telah ada satu jama’ah yang memenuhi seruan itu akan diringankan dosa itu”.
g- Imam Ath-Thabari, seorang faqih dalam dalam tafsir dan fiqh , berkata dalam kitabnya Jami’ Al-bayan, tentang arti ayat itu yakni : ‘’ (Wal takun minkum) Ayuhal mu’minun (ummatun) jama’atun ‘’.
Artinya : “Hendaknya ada diantaramu(wahai orang-orang beriman) umat) yaitu jama’ah yang mengajak pada hukum-hukum Islam(”.
h- Diriwayatkan dari kitab Jami’ Al-Bayan (jilid 3, bab 4, hal 26) bahwa Abu Ja’far Muhammad Ibnu Jurair At-Tabari kembali (W. 310 H) berkata : “…, ini berarti seruan pada Islam dan ajarannya (sistem), yang diturunkan kepada manusia dan perintah-Nya untuk mengikuti agama yang dibawa Muhammad sebagai utusan-Nya dan perintah nahi mungkar, memerangi kekufuran dan penyimpangan atau penolakan pada agama Allah SWT dan Sunnah Nabi SAW.
h- Imam Rasyid Ridha dalam tafsir al-Manar “arti kata umat di sini adalah sekelompok orang yang terjadi atas individu yang bersatu dalam satu ikatan bagaikan satu tubuh dalam bertindak”.
Sehingga umat disini dapat berarti jama’ah atau partai, sebagaimana penjelasan berikut :
ØJama’ah dalam perspektif bahasa berarti partai atau maknanya yang mirip. Tetapi partai adalah lebih spesifik dari jama’ah. Ciri dari partai yaitu terikatnya seluruh anggota pada sebuah ideologinya (satu) dan satu tujuan yang menyatukan mereka, partai itu meliputi seorang, dengan para pengikutnya, ataum orang-orang yang seide dan mempunyai satu metode.
ØDalam Fairuz Al-Abadis Al-Qamus Al-Muhit, disebutkan : “sesungguhnya partai adalah sekelompok orang. Partai adalah seorang, dengan pengikut dan pendukung yang punya satu pandangan dan satu nilai’’..
Ø Imam Ar-Razi dalam tafsirnya Mafatih Al-Ghaib berkata, “Partai adalah kumpulan orang yang setujuan, mereka bersama-sama bersatu dalam kewajiban partai untuk mewujudkan tujuannya”.
ØImam Muhammad Abduh dalam kitab tafsirnya ‘Al-Manar’, ketika menafsirkan ayat ini, beliau berkata : ‘’ Yang diseru dari ayat ini adalah seluruh kaum muslimin. Merekalah yang diberi tanggung jawab untuk memilih ‘umat’ yang melakukan kewajiban ini. Disini ada du metode, yang pertama berlaku untuk seluruh kaum muslimin, sedangkan yang kedua berlaku bagi umat yang mereka pilih untuk mengemban dakwah. Makna itu tidak dapat difahami dengan tepat kecuali dengan memahami makna kata ‘umat’. Sedangkan makna umat itu bukanlah jama’ah seperti yang dikatakan banyak orang. Sebab, jika tidak maka kata tersebut tidak akan dipilih. Yang tepat, adalah makna kata ‘umat’ lebih khusus dari pada makna umat. Oleh karena itu , ‘umat’ ini merupakan jama’ah yang terbentuk dari individu-individu yang memilki ikatan yang dapat menyatukan mereka, serta merupakan kesatuan yang menyatukan mereka sebagi anggota dalam sebuah kesatuan manusia ‘’.
ØYad’una : berarti menyeru atau mengajak ( yaitu da’wah)
ØSedangkan makna Al-khair menurut para sahabat, tabi’n, tabi’ut tabi’in dan para Ulama adalah sbb :
a.Diriwayatkan dari kitab Jami’ Al-Bayan )jilid 3, bab 4, hal 26) bahwa Imam Abu Ja’far At-Tabari :’’(Yad’una) An-Nasa (ilal khoir) ya’ni ilal islami wa syara’I’ihi al-lati syara’ahallahu li’ibadiihi’’.
Artinya : ‘’ (mereka) (Menyeru) manusia kepada (Al-Khair) yaitu kepada Islam dan syari’at-Nya yang telah Allah SWT syari’atkan kepada hamba-Nya ‘’.
b.Kitab Fath Al-Qadir (jilid 1, hal 370) Imam Shaukani dalam komentarnya : “Hendaknya ada … al khair …”, berarti fardlu kifayah untuk membentuk kelompok itu dan Ibnu Hatim meriwayatkan dari Al-Imam Mukatil Ibnu Hayyan (Seorang Tabi’in Ahli Tafsir) :
(hendaknya mengajak pada Al-Khair) ia berkata (yaitu Mukatil Ibn Hayyan) adalah menyeru pada Islam, (mengajak pada yang ma’ruf) berarti mengajak untuk mentaati Allah dan (mencegah yang munkar) berarti mengajak agar tidak melanggar perintah-Nya.
Qola Ibn hatim ‘an Ibn LAila : (Al-Khoir) ya’ni al-Islam
Ibnu Hatim dari Abu Laila bahwa dia berkata Al-Khair di ayat ini berarti Islam.
c.Imam Shihab Al-Din Al-‘alussi Al-Baghdadi dalam Ruh Al-Ma’ani berkata “… (Wal takun minkum ummatun Yad’uuna ilal Khoir) tsuma qola al-khoiru hiya ittiba’ul qur’ani was sunnati..’’.
hendaklah …Al-Khair… “, lalu ia berkata (Imam Al-Alusi) berarti mengajak manusia untuk mengikuti Al-Qur’an dan Sunnahku.
d.Kitab Ahkam Al-Qur’an (jilid 2, hal 62) Imam Al-Kiyya Al-Haras (w. 504 H) berkata : … Al-Khair …”, berarti fardlu kifayah adanya jama’ah yang menyeru pada Islam dan mengoreksi kesalahan kesalahan agama.
e.Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya (jilid 1, bab 4, hal 398) :“ Hendaknya ada … Al-Khair : ‘’Al-Maqsudu min hadzihil ayati in takuna firqatun min hadzihil umati mutashodiyatan li hadzal sya’ni wa an kana dzalika wajiban ‘ala kulli fardin minal ayati bihasbihi kama tsabata fi shohih muslim an abi hurairah qola, qola rasulullah SAW man raa minkum mungkaran fal yughayir bi yadihi, failam tastati’ fa bilisanihi, failam tastati’ fa qolbihi wa dzalika adh’aful iman …”
Artinya : ‘’ berarti Allah memerintahkan adanya suatu jama’ah dari umat ini (yaitu umat Islam) yang melakukan pekerjaan ini (membawa da’wah Islam) dan hal ini adalah kewajiban bagi individu umat ini berdasarkan hadis shahih dari Imam Muslim dari Abu Hurairah ra. : ‘Barangsiapa melihat kemungkaran hendak ia merubahnya dengan tanganya, jika ia tidak mampu maka dengan lisannya, jika tidak mampu maka dengan hatinya, dan itulah selemah-lemahnya iman……) ‘’.
Dan dari Ali Mirdawih dari Abu Ja’far Al-Bakar bahwa Nabi SAW bersabda “Hendaknya ada … Al-Khair …”, berarti menyeru pada Al Qur’an dan Sunah.
f.Imam Nasafi dalam tafsir An-Nasafi yang berisi tafsir Ibnu Abbas : mengajak pada Al-Khair berarti da’wah untuk Islam dan Imam Ali juga berkata : “Al-Khair adalah keseluruhan agama “.
h- Imam Ahmad Mustafa al-Maraghy dalam tafsir al-Maraghy menyatakan :
Maksudnya : waltakun minkum thooifatun mutamayyizah taquumu bid da’wati wal amru bil ma’rufi wan nahy ‘anil munkari.
Artinya : “Hendaknya ada diantara kalian kelompok tertentu yang menegakkan dakwah menyeru kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar “.
Dan yang dikenai khitab dalam ayat ini adalah mereka kaum mukminin seluruhnya yang mukallaf menurut kemampuannya .
Dan beliau mengisyaratkan bahwa kewajiban ini asalnya diperuntukkan bagi seluruh kaum muslimin sesuai dengan kemampuannya . Dan pada hakekatnya tidak ada kewajiban yang berasal dari Allah SWT yang tidak dapat dilakukan oelh hambanya, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibn Hazmrahimahullah (kitab Al-Muhalla jilid 1\hal. 68), beliau berkata sbb :“Wa Kulu Fardhin kalafahullahu ta’ala al-insana fain qadara ‘alaihi lazamahu” .
Yang artinya: “ Seluruh kewajiban yang telah Allah bebankan kepada Umat Manusia, maka (pada dasarnya) jika mereka mampu (untuk menunaikannya) maka ia wajib menunaikannya ”. Dan inilah karakter dasar dari syari’atnya Allah SWT. “ Beliau (Imam Al-Maraghy) memberikan persyaratan bagi ummat da’wah ini sebagai berikut :
1) haruslah ‘alim tentang al-Qur’an dan as-Sunnah serta sirah nabi beserta para khulafaur rasyidinnya.
2) haruslah mengetahui tentang keadaan obyek yang akan didakwahi/dinasehati, keadaannya, kesiapannya, tabiat dan akhlaknya, yaitu dengan kata lain mengetahui keadaan (sikon) masyarakat.
3) haruslah faham dengan bahasa ummat yang hendak didakwahinya.
4) mengenal milal wan nihal wa madzahibil umam (agama-agama dan sekte-sekte serta madzhab-madzhab ummat), agar mempermudahnya dalam mengenal kebathilan “.
Imam Al-maraghi mengisyaratkan bahwa kelompok atau harokah dakwah yang menyeru kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar, haruslah melakukan tastqif (pembinaan) kepada para anggotanya sehingga mereka mmemiliki Syakhsiyah Islamiyah mutamayizzah (kepribadian Islam yang istimewa) yang ditunjukkan dengan pola fakir dan pola jiwa yang Islami. Seseorang dikatakan memiliki pola fikir yang Islami jika ia senantiasa menggunakan aqidah islam sebagai landasannya baginya untuk berfikir dan menyelesaikan berbagai permasalahan yang ia hadapi. Kemudian seseorang dikatakan memiliki pola jiwa yang Islami jika ia senantiasa menggunakan standar halal dan haram sebagai satu-satunya standar yang mengikat setiap aktivitas yang ia lakukan. Dan ia juga harus mengikuti thoriqah dakwah Rasul SAW dengan mengkaji sirah dakwah beliau sebagai referensi utama mereka dalam berdakwah.
i- Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani dalam kitab At-Takattul Al-Hizby dari nashrah yang berisi penjelasan tentang struktur partai disebutkan :
·Poin 1 kita harus membedakan da’wah pada Islam dan da’wah untuk melanjutkan kehidupan Islam, keduanya adalah wajib. Da’wah pada Islam berarti mengajak orang non Islam untuk memeluk Islam, metode praktisnya dengan menunjukkan kebenaran Islam dan mengoreksi kepercayaannya untuk mematuhi hukum Islam.
·Poin 9 : “Allah berfirman ‘Hendaklah ada …Al-Khair…,dari ayat ini maka wajib bagi kaum muslimin dalam suatu negara untuk melakukan dua hal : mengajak umat untuk melaksanakan perintah Allah dan menjauhi segala larangannya serta wajib bergabung dengan jama’ah yang berdakwah pada Islam. Ayat ini tak akan terlaksana seluruhnya sampai adanya Daulah Islamiyah berdiri.
Ø(wa) ya’muruna : berarti perintah (‘amr). Inilah kewajiban berjama’ah bukan hanya berbuat ma’ruf saja, tapi sesuatu yang diperintahkan.
Ø(Bi) Al-Ma’ruf : berarti kebaikan, yaitu mengajak kebaikan yang ditinggalkan umat. Dan tidak ada negara Islam maka jama’ah tak mungkin mengajak berjihad (secara ofensif) .
Ø Al-Ma’ruf : berasal dari kata ‘arafa’ yaitu perintah Allah untuk mengerjakan sesuatu. Kebaikan terbesar adalah mengembalikan kejayaan Islam (Izhar-Al-Diin) yaitu dengan melangsungkan kembali kehidupan Islam yaitu menerapkan seluruh hukum Islam dalam kehidupan kaum muslimin tanpa terkecuali. Penerapan seluruh hukum Islam tidak akan terjadi tanpa adanya daulah khilafah, Jadi khilafah adalah syarat dari kejayaan Islam. Sebagaimana dijelaskan Imam Abu Ja’far At-Tabari (W. 310 H), beliau berkata tatkala menafsirkan lafadz : ‘’(Ya’muruna bil ma’ruf ) ‘’yaqulu Ya’muruna an-nasa bi itiba’i muhamadin SAW wa dinihi al-ladzi jaa bihi min ‘indillahi’’ (Yanhauna anil mungkar) ‘’ya’ni yanhauna ‘anil kufri billahi wa takdzibi bi muhamadin wa bimam jaa bihi min ‘indillahi bi jihadihim bil aidii wal jawarihi hatta yanqaduu lakum bith tho’ati‘’. Artinya : “)menyeru kepada yang ma’ruf), ini berarti menyeru manusia kepada Islam dengan mengikuti Muhammad SAW dan agama (yaitu risalah yang ia bawa) yang datang dari Allah SWTdan (mencegah dari yang mungkar) yaitu mencegah mereka dari mengkufuri Allah SWT dan mendustakan Muhammad dan Syari’at yang datang dari sisi Allah SWT, sehingga dapat membimbing kalian untuk taat ‘’.
Ø(Wa) Yanhauna : melarang kemungkaran
Ø(‘An) Al-Munkar : berati jahat atau buruk, jama’ah harus melarang atau mencegah kemungkaran ditengah-tengah masyarakat (mereka). Kemungkaran terbesar adalah kufur pada (hukum) Allah atau syirik. Bentuk dari mencegah kemungkaran terbesar adalah dengan menghilangkannya. Menghapus kekufuran adalah sesuatu yang diprioritaskan, Nabi SAW bersabda “ Apapun yang saya larang untuk kalian maka jauhilah dan apapun yang saya perintahkan untuk kalian lakukan maka kerjakanlah semampu kalian” (HR- Imam Bukhori , Imam Muslim dan Imam Tirmidzi). Kemudian Syeikh Ishom Amirah (Khatib Masjid Al-Aqsa) dalam makalahnya yang beliau sampaikan di Univeristas An-Najah di kota Nablus --- Palestina tentang keruntuhan Daulah Khilafah sbb: “ Sungguh keruntuhan Daulah Khilafah telah membawa pada penolakan berbagai hukum Islam dan terhentinya banyak aktivitas yang dituntut untuk dilaksanakan oleh Al-Qur’an dan As-Sunnah. Hal ini jelas sangat bertentangan dengan firman Allah SWT sbb. : Yang artinya : “ Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka dengan apa yang telah diturunkan oleh Allah SWT, dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka. Dan waspadalah engkau terhadap fitnah mereka yang hendak memalingkan engkau dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu “ (Surat Al-Maidah - ayat 49).Hal ini saja sudah cukup untuk memberikan isyarat akan kemurkaan Allah SWT kepada kita, dan karenanya ia seakan-akan telah menyiapkan Malaikat Adzab untuk menyambar kita, serta menyiapkan neraka jahannam bagi tempat tinggal kita, karena banyaknya dosa yang telah kita lakukan. Disebabkan dengan keruntuhan Institusi ini telah membuka pintu lebar-lebar bagi berbagai kemungkaran yang dilakukan baik oleh orang-orang kafir maupun kaum muslimin itu sendiri. Orang-orang kafir itu mengusai dan menjajah negeri-negeri kaum muslimin. Serta membunuh jiwa, menjarah harta kekayaan mereka dan merampas hak dan kehormatannya. Laksana binatang ternak yang disantap oleh srigala karena ia tidak dijaga oleh penggembalanya. Sedangkan kaum muslimin ditimpa oleh berbagai kerusakan karena tidak mau mengambil syariat Islam, seperti hukum Had, Qishos, Ta’zir dan lain sebagainya “.
Ø Faedah hukum yang terkandung dalam hadis-hadis ini adalah :
-menjauhi larangan, melaksanakan perintah,
-menghapus kemungkaran harus dilakukan tanpa henti (hukum kufur yang diterapkan pada umat)
-mendirikan Khilafah merupakan amal jama’i
-mendirikan Khilafah adalah kewajiban jama’ah sebagai kewajiban asasi, dari berbagai kewajiban yang ada dan akan berubah statusnya menjadi fardu ‘ain jika jama’ah tersebut belum berhasil juga.
-Jama’ah harus mengganti hukum kufur di negeri-negeri kaum muslimin. Mengangkat Khalifah harus dilakukan secepatnya tidak boleh dilakukan asal-asalan.
-Fardlu kifayah tentu punya batas waktu, sehingga tiap orang dibebani kewajiban mengangkat seorang Khalifah tapi tak ada dosa jika ada sebuah jama’ah yang berusaha mewujudkannya tetapi belum berhasil (khusus bagi orang-orang yang telah bersungguh-sungguh untuk mewujudkannya).
-Jika belum berhasil juga maka hukumnya menjadi fardlu ‘ain yang berarti setiap orang diberi beban dan berdosa bagi yang berdiam diri saja.
-Maka wajib bagi setiap muslim untuk berusaha mendirikan Khilafah Islamiyyah (bukti dalil setelah ini)*
Kewajiban bergabung dengan partai Islam Ideologis untuk menegakkan Khilafah Islamiyyah
Untuk membahas masalah ini, terlebih dahulu kita harus mengkaji pendapat Para Ulama tentang status hukum Menegakkan khilafah dan memba’iat seorang Khalifah bagi seluruh kaum muslimin, sbb :
1- Imam Al-Mawardi menyatakan :‘’Wa ‘aqodaha liman yaqumu biha fil umati wajibun bil ijma’i’’.
‘’ Mengadakan akad Imamah (khalifah) bagi orang yang menegakkannya ditengah-tengah umat merupakan kewajiban yang didasarkan pada Ijma Shahabat’’(Kitab Al-Ahkam As-Sulthaniyyah hal. 5).
2- Imam Abu Ya’la Al-Farra’ dalam Al-Ahkamul As-Shulthoniyah hal. 19 menyatakan : ‘’Nishbatul imami wajibatun, Qola imam Al-Ahmad ‘an Muhammad ibn ‘auf ibn Sufyan al-Hamshi : al-fitnatu idza lam yakun imamun yaqumu bi amril nasi, wa huwa fardhun ‘ala kifayatin‘’
‘’ mengangkat seorang Imam adalah wajib. Imam Ahmad r.a , menurut riwayat Muhammad ibn ‘auf ibn Sufyan al-Hamshi, telah berkata : ‘’Akan terjadi fitnah jika sampai tidak ada Imam (khalifah) yang mengatur urusan rakyat’’ ) Kitab Al-Ahkam As-Sulthaniyyah hal. 23).
3- Syaikhul Islam Ibn Taimiyah dalam Siyasah Syar’iyah hal. 161, menyatakan :
‘’Fal Wajibu itakhadzul imarati dinan wa qurbatan yataqarabu biha ilallahi : Fainat taqaruba ilaihi fiiha bi tho’atihi wa tho’ati rasulihi min afdholil qurubati’’.
‘’ Upaya menjadikan kepemimpinan (Khilafah) sebagai bagian dari agama dan sarana untuk ber-Taqarub kepada Allah adalah sebuah kewajiban. Taqarrub kepadanya dalam kepemimpinan itu, yaitu dengan menaati Allah dan Rasul-Nya, termasuk kedalam taqarrub yang paling utama’’.
4- Imam Ibn Hazm dalam Al-Fashl fi Al-Milal wa Al-Ahwa’ wa An-Nihal (juz 4, hal. 87) dan Imam Al-Qurthubi, dalam tafsirnya (juz 1, hal. 264) telah menyatakan : ‘’ Seluruh kalangan Ahlu Sunnah, Murji’ah, Syi’ah dan Khawarij telah sepakat tentang kewajiban adanya Imamah (Khilafah). Mereka juga telah sepakat bahwa Umat Islam wajib mentaati seorang Imam yang adil yang menegakkan hukum-hukum Allah di tengah mereka dan memimpin mereka dengan hukum-hukum syari’at yang dibawa oleh Rasulullah. Hanya kelompok An-Najdat dari kalangan Khawarij yang menyatakan bahwa kewajiban Imamah tidak mengikat manusia. Manusia, menurut mereka, hanya berkewajiban untuk menunaikan hak dan kewajiban di antara mereka’’.
5- Imam Al-Iji’ dalam Al-Mawaqif dan pensyarahnya Imam Al-Jurjani’ menyatakan demikian ; ‘’ Sesungguhnya telah diriwayatkan secara Mutawatir ij’ma kaum muslimin pada generasi pertama setelah wafatnya Nabi SAW yang menyatakan bahwa zaman tidak boleh kosong dari seorang Imam (Khalifah). Oleh karena itu, Abu Bakar r.a dalam khutbahnya yang termashur saat wafatnya Rasul SAW, berkata : ‘’ Perhatikanlah, sesungguhnya Muhammad telah wafat, sementara agama ini, tidak boleh tidak, harus ada yang menegakkannya’’.
6- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim juz 12, hal. 205 menyatakan : ‘’Bahwa para Imam Madzab telah sepakat bahwa kaum muslimin wajib mengangkat seorang khalifah’’.
7- Imam Al-Jurjani menyatakan : ‘’Mengangkat seorang khalifah termasuk kedalam kemaslahatan terpenting kaum muslimin dan tujuan agama yang terbesar’’.
Oleh karena itu Imam Asy- Syatibi ketika membahas hukum fardhu kifayah seperti hukum mengangkat seorang Khalifah, wali atau hakim dll, beliau menyatakan : “tuntutan ini ditujukan kepada orang-orang yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan fardhu yang diperintahkan itu (Kitab Al-Muwafaqot jilid 1\hal. 119).
Beliau juga beranggapan bahwa pelaksanaan fardhu seperti itu adalah upaya kemaslahatan umum yang dieprintahkan kepada seluruh kaum muslimin untuk melaksanakannya, sebagaimana uraian berikut : “Ada sebagian kaum muslimin yang mampu untuk melaksanakan fardhu kifayah tanpa perlu menunggu yang lain. Sebagian lagi, walaupun belum mampu untuk mewujudkan \mengangkat orang yang mampu. Jadi siapapun yang yang merasa mampu untuk menduduki salah satu jabatan pemerintahan, maka dia dituntut untuk bias mewujudkannya. Sedangkan yang dia tidak mampu mendudukinya, maka dia dituntut untuk melaksanakan perintah yang lain yaitu mewujudkan orang yang mampu mendudukinya dan memaksa mereka untuk melakukannya. Jadi yang mampu diperintahkan untuk melaksanakan yang fardhu, sedangkan yang tidak mampu maka diperintahkan untuk mewujudkan orang yang mampu, sebab tidak dapat dicapai tujuan tadi (yaitu terwujudnya orang yang mampu menduduki jabatan itu) kecuali dengan memilih mereka, dan ini termasuk sesuatu yang sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan yang wajib maka hukumnya juga menjadi wajib (Kitab Al-Muwafaqot jilid 1\hal. 121).
Oleh karena itu pihak penguasa dan militer yang mampu untuk merubah sistem perintahan dinegerinya menjadi sistem khilafah maka mereka dituntut untuk melaksanakan kefardhuan ini lebih dulu dari yang lain. Sedang bagi yang kemampuan yang lebih rendah dari mereka, spt para menteri, anggota parlemen, para hakim maka beban kewajiban mereka berada dibawah pihak penguasa dan militer. Adapun umat saat ini walaupun mereka ‘kesulitan’ untuk mengangkat dan memba’iat seorang Khalifah, maka syara’ tetap mewajibkan kepada mereka untuk membentuk sebuah partai yang memiliki kemampuan untuk menegakkan institusi khilafan dan memba’iat seorang Khilafah. Dan umat harus berjuang bersama partai politik islam tersebut hingga tercapai janji Allah dengan tegaknya institusi khilafah ala minhaj an-nubuwah.
Menegakkan khilafah adalah tugas yang luar biasa berat, karena hanya dengan tegaknya Khilafah-lah, maka seluruh hukum Allah SWT yang diwajibkan bagi umat Islam dapat diterapkan dan ditegakkan. Sedangkan hokum ber gabung dengan partai politik Islam yang berjuang untuk melanjutkan kembali kehidupan Islam dengan menerapkan seluruh hukum Allah, terkait dengan status hukum untuk menegakkan khilafah dan memba’iat seorang Khalifah. Dimana status hukum untuk menegakkan khilafah dan memba’iat seoorang Khalifah adalah fardhu kifayah. Sehingga hukum untuk bergabung dengan partai politik Islam yang berjuang untuk melanjutkan kembali kehidupan Islam dengan menerapkan seluruh hukum Allah dengan menegakkan khilafah adalah fardhu kifayah juga. Dan perlu dicatat ada kalanya status fardhu kifayah dapat berubah menjadi fardhu a’in, tetapi tidak sebaliknya. Seperti pada kasus perawatan jenazah (mulai memandikan, mengkafani, mesholati dan menguburkan) harus dilakukan oleh sekelompok orang, dan yang ada pada saat itu hanya satu orang saja (dan ia tidak mampu melakukannya sendirian) maka hukumnya berubah menjadi fardhu a’in bagi seluruh orang yang tinggal ditempat itu untuk merawat jenazah itu ,dan status fardhu a’in itu tidak akan gugur kecuali mereka semua dengan sempurna menunaikan pelaksanaan perawatan jenazah itu (mulai memandikan, mengkafani, mesholati dan menguburkan). Berkaitan dengan hal ini Imam Syamsudin Al-Mahalli berkata : “ dapat terjadi status fardhu kifayah dapat berubah menjadi fardhu a’in, yaitu bila hanya da satu orang saja yang dapat melakukan itu, seperti disuatu daerah tdk ada dokter kecuali satu orang, maka menolong orang sakit didaerah itu menjadi wajib baginya” (Kitab Syarah Matan Jam’il Jawami’ jilid 1\hal. 133). Begitu pula Imam Ibn Taimiyah saat mebahas amar ma’ruf dan nahi mungkar menyatakan : “Hukum aktifitas tersebut adalah wajib bagi kaum muslimin yang memiliki kemampuan dan statusnya dalah fardhu kifayah. Namun fardhu kifayah dapat berubah menjadi fardhu a’in atas orang-orang yang mampu (lainnya) jika kewajiban itu belum dilaksanakan oleh orang yang lain (Kitab Majmu’ul Fatawa jilid 28\hal. 65). Jadi jelaslah sekalipun status awal status hukum untuk menegakkan khilafah dan memba’iat seorang Khalifah adalah fardhu kifayah. Jika fakta menunjukkan bahwa gerakan Islam yang berusaha untuk menegakkanya belum memadai, maka statusnya berubah menjadi fardhu a’in. Maka hukumnya menjadi fardhu a’in bagi seluruh kaum muslimin untuk bergabung dengan partai politik Islam tadi sehingga mereka mampu menunaikan menegakkan khilafah dan memba’iat seoorang Khalifah. Walhasil, setiap muslim yang melalaikan kewajiban ini akan berdosa jika partai politik Islam itu belum berhasil menegakkan khilafah.
Tugas dan aktifitas utama dari partai politik Islam adalah berjuang untuk melanjutkan kembali kehidupan Islam dengan menerapkan seluruh hukum Allah dengan menegakkan khilafah dan memerangi seluruh sistem kufur yang diterapkan di sebagian besar negeri-negeri kaum muslimin, sekaligus menasehati dan mengoreksi para pengusanya yang menjadi antek dan agen para penjajah Kafir untuk menajajh neger-negeri kaum muslimin dan menerapkan hukum-hukum ‘kufur’ buatan manusia ditengah-tengah mereka. Sebagaiman dijelaskan oleh Imam Abu Ja’far Muhammad Ibnu Jurair At-Tabari (W. 310 H) ketika menafsirkan surat Ali Imron - 103 : “…, ini berarti seruan pada Islam dan ajarannya (sistem), yang diturunkan kepada manusia dan perintah-Nya untuk mengikuti agama yang dibawa Muhammad sebagai utusan-Nya dan perintah nahi mungkar, memerangi kekufuran dan penyimpangan atau penolakan pada agama Allah SWT dan Sunnah Nabi SAW ‘’.
Oleh karena itu saya ingin menutup bahasan ini dengan menukil penjelasan itu Syeikhul Islam Ibn Taimiyah rahimahullah menegaskan dalam bukunya Siyasah Asy-Syar’iyah hal. 160-161 dan Majmu Al-Fatawa jilid 28\hal. 320 tentang pentingnya masalah kepemimpinan dalam Islam dan Institusi Khilafah yang merealisasikan penerapan syari’at Islam secara kaffah sbb :
‘’Lianallaha ta’ala aujabal amra bil ma’rufi wan nahya anil mungkar wa la yatimu dzalika ila bi quwwatin wa imaratin. Wa kadzalika sairul ma aujabahu minal jihadi wal adli wa iqamatil hajji wal juma’I wal a’yadi wa nashril madzlumi, wa iqamatil hududi la yatimu ila bil quwwati wal imarati, li hadza ruwiya : “Innas sulthana dzilullahi fil ardhi. Wa yuqalu situna sanatan min imamin jairin ashlahu min lailatin wahidatin bila sulthanin” (Kitab Siyasah Syar’iyah hal. 161 oleh Ibn Taimiyah). Artinya : “Sesungguhnya Allah SWT mewajibkan untuk beramar ma’ruf dan bernahi munkar. Hal ini tidak akan sempurna kecuali dengan kekuatan dan kepemimpinan. Demikianlah seluruh apa yang diwajibkan oleh SWT spt jihad, menegakkan keadilan, menunaikan ibadah haji, al-juma’, ibadah ritul, menolong orang yang teraniaya, tidak akan sempurna kecuali dengan adanya kekuatan dan kepemimpinan, karean itu tdp riwayat : Sesungguhnya pemimpin adalah naungan Allah di muka bumi’’. Dan ada riwayat lain mengatakan : ‘’ 60 tahun dibawah pemimpim yang dzalim jauh lebih baik dari pada 1 hari tanpa pemimpin”.
II. Mengapa individu tidak mampu mendirikan Khilafah tanpa jama’ah ?
Kewajiban ini tak mungkin dapat dipenuhi hanya oleh individu saja karena aktivitas ini berkaitan dengan mengubah hukum dan aturan. Dan Allah SWT telah membuat takhsis atau pengkhususan antara amal jama’i dan amal individu. Amal individu untuk individu, jama’ah untuk jama’ah, karena dengan sendiri apabila tak mungkin mendirikan Khilafah, maka amal ini berubah statusnya menjadi amal jama’i (berdasarkan kaidah Ma la yatimul wajib fahuwa wajib). Dan Rasulullah yang menjadi suri tauladan bagi kita (Qs. 33 : 22), dan beliaupun tidak sendirian dalam mengubah masyarakat. Beliau berda’wah bersama para sahabatnya, sebagai jama’ah. Syaikh Taqiudin An-Nabhani menjelaskan maksud ayat “Maka sampaikanlah dengan terang-terangan apa yang telah sampai padamu…”, Allah memerintahkan jama’ah untuk berda’wah secara terbuka. Setelah ayat ini turun, para sahabat berkumpul di ka’bah secara terorganisasi, inilah saat da’wah terbuka.
2.1. Membantah pendapat kelompok yang mengharamkan berjama’ah
Ada segolongan umat yang berpendapat haramnya adanya jama’ah-jama’ah. Pemahaman ini bertentangan dengan ayat-ayat Al Qur’an yang justru mewajibkan keberadaannya.
Mereka memakai argumentasi bahwa “berkelompok menyebabkan perpecahan”. PadahalAllah telah memerintahkan adanya jama’ah, dan perintah ini berhubungan dengan perintah yang lain agar umat Islam bersatu. Meski sekarang kondisinya tidak demikian namun hal tersebut tidak dapat digunakan sebagai dalil untuk menghapus perintah Allah untuk mengadakan jama’ah tersebut. Islam tidak dihukumi dengan kondisi umat. Keberadaan partai tidak dapat disalahkan karena kesalahan\penyimpangan anggotanya, tapi dinilai dari pemikiran dan metodenya apakah berasal dari Islam atau bukan ?.
2.2. Mengapa boleh ada lebih dari satu jama’ah ?
Perintah mendirikan jama’ah tidak dibatasi jumlahnya. Pertama, ayat : “Hendaknya ada diantara kamu jama’ah … “ tidak disebut jumlah, kata “umat” berbentuk nakirah atau umum. Jadi boleh ada jama’ah selama dengannya kewajiban terpenuhi. Tapi bila satu jama’ah berhasil memenuhinya maka tak boleh membentuk jama’ah lagi, sebagai contoh sekelompok orang diberi salam, seorang saja yang menyahut maka yang lain gugur kewajibannya. Jika memang ayat ini hanya untuk satu jama’ah (sebagaimana dituduhkan oleh sebagian orang yang memiliki ghirah ke-Islaman) tentunya bentuk kalimatnya tunggal atau mufrod seperti berikut : “Hendaknya ada satu umat (al-umat) diantaramu …” tapi faktanya ayat ini berbentuk jamak dan inilah bukti bolehnya keberadaan jama’ah-jama’ah sebagaimana dimaksud.
2.3. Perbedaan Firqah dan Jama’ah
ØAdanya juga yang berpendapat haramnya haramnya memecah belah umat dengan bergolong-golongan, dalil mereka gunakan adalah firman Allah SWT : “Mereka yang memecah belah agamanya menjadi bergolong-golongan, setiap golongan bangga akan kelompoknya” (Qs. 30:31-32). Hadits Rasulallah SAW : “yahudi akan terpecah menjadi 71 golongan/firqah, Kristen menjadi 72 golongan, dan umat akan terpecah menjai 73 golongan” (Abu Daud, Tirmidzi, Al-Hakim, Ahmad). Imam Tirmidzi menyatakan : “Hadits ini hasan sahih”,.
Ø Hadits diatas juga diriwayatkan imam Abu Daud (2/503), Ahmad ( 4/102) Al-Hakim (1/128) dan lain-lain, sbb "dari 'Auf bin Malik: Akan berpecah Yahudi kepada 71 firqah, satu firqah ke syurga dan 70 ke neraka. Akan berpecah Nasrani kepada 72 firqah, 71 firqah ke syurga dan satu ke syurga. Demi diri Muhammad yang berada di tanganNya, pasti akan berpecah ummatku kepada 73 firqah hanya satu ke syurga dan 72 ke neraka. Ditanyakan: Siapa mereka wahai Rasulullah? Baginda bersabda: Al-Jamaah." . Diriwayat yang lain : "Bersabda Rasulullah s.a.w: Sesungguhnya mereka yang sebelum kamu dari kalangan Ahli al-Kitab berpecah kepada 72 pecahan. Sesungguhnya millah (ummat ini) akan berpecah kepada 73 (yang mana) 72 ke neraka dan satu ke syurga iaitu al-Jamaah." Diriwayat yang lain : "Dari Abdullah bin 'Am r: Akan berpecah ummatku kepada 73 pecahan semuanya ke neraka kecuali millah yang satu: Iaitu apa yang aku dan para sahabat (sesiapa yang seperti aku dan para sahabatku." Dan diriawayat yang lain : "(Yang ke syurga) ialah al-Jamaah. tangan Allah atas al-Jamaah." Dalam riwayat lain dari jalan Anas Bin Malik : “Semuanya dineraka kecuali yang mengikutiku dan sahabatku”..
ØAkan tetapi ada beberapa ulama seperti Imam Syaukani dan Al-Kausari yang mengkritik hadits ini dengan menyatakannya sebagai hadis dhaif, bahkan Ibnu Hazm berkata hadis ini palsu.
Sedang Menurut ta'rif (istilah) secara ilmiah, maka pengertian jamaah menurut para Ulama berkisar berdasarkan hadis-hadis atas mencakup enam makna (nama) :
1. Golongan yang besar/ramai (السواد الاعظم) dari kalangan umat Islam.
2. Jamaah ulama yang mujtahid. 3. Jamaah yang terdiri dari para Sahabat secara khusus.
4. Jamaah umat Islam yang bersatu atas satu matlamat.
5. Jamaah muslimin yang bersatu di bawah satu amir. 6. Jamaah yang mengikuti kebenaran termasuklah semua para ahlinya.
Termasuk dalam pengertian al-jamaah adalah mereka yang terdiri dari kalangan para sahabat dan siapa sahaja yang mengikuti sunnah Nabi s.a.w dan atsar para sahabat, khususnya sunnah Nabi SAW dalam berdakwah, sebagaimana yang dijelaskan di dalam hadith : "Hendaklah kemu kembali (ittiba') kepada sunnahku dan sunnah para Khulafa ar-Rasyidin yang mendapat petunjuk." (HR. Al-Hakim dan At-Tirmidzi)
ØPenting bagi kita memahami hadis ini sesuai dengan konteksnya. “Dengan pertolongan Allah” arti atau maksud dari hadits ini ditinjau dari sebab turunnya, sehingga pandangan kita terhadapnya menjadi jelas. Rasulullah menerangkan umat Kristen dan Yahudi terpecah menjadi beberapa sekte, dan umatnya menjadi 73 sekte, seluruhnya dineraka kecuali yang mengikuti jalannya dan para sahabatnya. Penyebutan terpecahnya umat Islam setelah yahudi dan nasrani berarti menunjukkan hukuman atas perbuatan mereka. Pertanyaan dimanakah perbuatan yahudi dan nasrani yang menyebabkan mereka disebut firqah. Al-Qur’an pun memerintahkan kita untuk tidak berpecah belah sebagaimana orang-orang yahudi dan nasrani, yang disebutkan di beberapa tempat dalam Al Qur’an :
”Dan kami memberi Musa kitab dan diikuti para utusan . dan kami memberi Isa, anak Maryam, tanda yang dan Kami kuatkan dia dengan Rahul Qudus. Apakah ketika kami mengutus Rasul dengan syariat yang tidak kau sukai, kau berbalik dengan sombong, mengatakan sebagai pembohong dan membunuh yang lain”. (Qs. 2:87).
“Dan kami beri Isa ,anak Maryam, tanda yang nyata, tapi mereka ingkar, ada yang percaya dan ada yang tidak”.(Qs. 2:253)
“Mereka tetap ingkar sampai datang pengetahuan …”(Qs. 3:19) Þ Mereka ingkar pada pada hari akhir dan hukuman bagi mereka adalah siksa yang pedih di neraka.
Firman Allah SWT : “Dan mereka berkata, kami tidak disiksa dineraka kecuali beberapa hari. Katakan apakah mereka punya perjanjian dengan Allah …”(Qs. 2:80). Mereka berpecah-belah karena saling mengkafirkan.
Firman Allah SWT : “Dan Yahudi mengatakan orang kristen itu tidak punya satu pegangan, dan orang-orang Nasrani berkata : orang-orang tidak mempunyai suatu pegangan, padahal mereka (sama-sama) membaca al-Kitab. Demikian pula orang-orang yagn tidak mengetahui” (Qs. 2:113).
Setelah ini kita tahu bahwa ingkar\kufur pada masalah yang mendasar. Mengingkari Rasul Dan hari kiamat (Al-An’am 29), Malaikat, Keesaan Allah, surga dan neraka, dsb. Karenanya Allah dan Rasul-Nya memerintahkan kita untuk tidak berpecah belah seperti mereka.Jadi pengingkaran yang dimaksud adalah pada hal-hal yang mendasar atau fundamental dalam agama. Untuk menerangkan hal ini lebih lanjut, tafsir ayat ini akan memperjelas : “Dan berpegang teguhlah pada tali Allah jangan berpecah belah”.
Allah memerintahkan setiap muslim untuk berpegang teguh pada “tali Allah”
Ibnu Mas’ud, Ali bin Abi Thalib, Abu Said Al Khudri mengatakan yang dimaksud adalah Al Qur’an. Ibnu Al Mubarak mengatakannya sebagai jamaah.
Sedang “Jangan berpecah belah”, Imam At Tabari mengatakan : “ Dan jangan mengingkari agama Allah dan harus mematuhi Nya dan utusanNya”.
-Ibnu Katsir : “Dia memerintahkan bereada dalam jama’ah dan tidak berpecah belah”.
-Imam Al Qurtubi mengatakan : “Jangan berpecah belah seperti orang Yahudi dan Nasrani dalam agama mereka”.
Maka beda pendapat yang dilarang bagi orang muslim adalah pada pokok, bukan pada masalah furu’, karena beberapa hal :
1.Muslim tidak boleh berbeda pendapat dalam masalah-masalah pokok seperti yang disebutkan ayat-ayat diatas (yaitu yang ditetapkan oleh dalil-dalil qoth’I seperti dalil dari Al-Qur’an dan hadis mutawatir).
2.Sunnah Rosulullah membolehkan perbedaan dalam furu’iyah/cabang
3.Perbedaan pada masa sahabat juga dalam masalah furu’ dan tak dihukum atas hal ini waktu itu.
4.Para tabi’in, tabi’ut tabi’in, dan generasi yang mengikutinya menerima perbedaan furu’ tetapi tidak dalam masalah pokok.
5.Kesimpulannya dari bukti-bukti di atas, Hadits itu ditujukan untuk sekte/firqah bukan untuk jama’ah, jama’ah berbeda pendapat pada masalah yang mubah, sedang firqah pada masalah-masalah fundamental yang dilarang.
Kesimpulan :
Øharus ada jama’ah untuk memenuhi seruan itu/fardu kifayah
Økata umah dalam ayat ini berarti jama’ah
Øal-khair bermakna Al Islam
ØJama’ah tersebut puya tugas tugas tertentu :
1.mengajak pada Islam, mengajak pada ma’ruf , mencegah yang mungkar.
2.berusaha mendirikan Khilafah (saat ini)
3.kewajiban mendirikan Khilafah bagi setiap muslim dan merupakan amal jama’i.
4.pengharaman berjama’ah-jama’ah bertentangan dengan Qs 3:104
5.Diijinkan keberadaan lebih dari satu jama’ah.
6.Ada perbedaan mendasar antara firqah dan jama’ah
Partai yang dimaksud Qs. 3:104 mempunyai beberapa ciri :
a.Memiliki amir yang dipatuhi selama sesuai dengan Al Quran dan Sunnah, Nabi SAW bersabda, “Jika kalian bertiga dalam satu safat, tunjuklah amir satu diantaramu” (Muslim).
b.Harus berdasarkan aqidah Islam (Qs. 3:85)
c.Terikat dengan cara-cara Al-Qur’an dalam menghadapi pemikiran-pemikiran kufur yang ada.
d. Jama’ah dakwah harus menetukan tujuan serta hukum syara’ yang berkenaan dengan aktivitas jama’ah secara rinci, dengan memperjelas tujuan dan target partai.
e- Jama’ah harus menentukan pemikiran dan perasaan yang digunakan untuk membangun umat, serta hukum syara’ yang dipakai untuk membangun sebuah negara.
f-Tujuan partai adalah melanjutkan/mewujudkan kehidupan Islam, bukan mengangkat menteri, anggota parlemen, apalagi mecari kesejahteraan moral, atau tujuan spiritual. Kehidupan Islam akan berlangsung jika ada yang bertanggung jawab terhadap penerapan syari’at yaitu Khilafah, seperti kaidah ushul : “Sesuatu yang mengantarkan pada kewajiban hukumnya wajib”. Penerapan syari’ah harus meliputi seluruh bidang kehidupan adalah sesuatu yang wajib, dan Khilafah adalah satu-satunya institusi yang absah (menurut syara’) untuk mewujudkannya dan wajib bagi kita mewujudkan dan mengusahakan berdirinya institusi khilafah.
g-Aktivitas jama’ah adalah membangun umat dan negara yaitu dengan melangsungkan kembali kehidupan Islam, dengan mengikuti metode Rasul SAW di Mekah sebelum beliau membangun negara di Madinah. Aktivitas itu meliputi :
a.Mambangun tubuh jama’ah dengan melakukan pembinaan secara intensif sehingga menyakini ide-ide yang ditabanni oleh partai.
b.Membina umat dengan Islam dan pemikiran, ide serta hukum syara’ yang ditabani oleh partai sehingga tercipta opini tentang syari’at Islam sebagai solusi untuk menyelesaikan masalah umat dan penerapan syariat islam itu harus dalam wadah daulah Islamiyah atau Khilafah.
c.Melakukan perang pemikiran dengan semua ide, pemikiran, aturan yang bertentangan dengan Islam .
d. Melakukan perjuangan politik melawan negara kafir penjajah dan para penguasa yang dzolim.
h.Tujuan utama partai adalah keridlaan Allah (Qs. 59:8)
i. Tidak perlu ijin/aturan tertentu kecuali aturan dari Allah.
i.Ikatan diantara anggota harus ikatan aqidah islam dan ideologi dan bukan nasionalisme, spiritualisme/materialisme. Nabi SAW, bersabda, “Tak ada perbedaan diantara orang arab dan non arab kecuali ketaqwaannya” (Muslim). Dalam Qs. 3 : 104 menekankan bahwa umat disini haruslah berbentuk jama’ah atau partai politik, atau politik dalam Islam berarti mengatur/mengurus urusan umat berasaskan Islam, yang sangat jauh berbeda dengan politik dalam pengertian barat yaitu seni pragmatis, berada dalam situasi berasaskan realitas sehingga harus realistis, hingga mentolelir kebohongan, kecurangan demi kepentingan kelompok yang sesaat, yang kesemuanya bertolak belakang dengan makna politik Islam.
Dalam Qamus Al-Muhit adalah As-Siyasah ( politik ) berasal dari kata : Sasa –Yasusu – Siyasatan bi ma’na ra’iyatan (pengurusan). Qola Al-Jauhari : Sustu Ar-Raiyata Siyasatan ay Amartuhu wa nahaituhu ay ra’atu syaia alaihi bi awamiri wa nawahii (Al-Jauhari berkata : Sustu Ar-Raiyata Siyasatan adalah aku memerintah dan melarang kepadanya atas sesuatu dengan sejumlah perintah dan larangan). Wa as-siayasah : Al-Qiyamu ‘ala syaiin bima yashluhuhu (Siyasah adalah melakukan sesuatu yang memberi mashlahat padanya) (Lisanul Arab – Ibn Mandzur). Walhasil, Politik disini bermakna mengatur urusan umat lokal maupun internasional dengan menggunakan aturan tertentu.
Dalil dari As-Sunnah bahwa politik berarti mengatur urusan umat dan melindungi kepentingannya adalah wajib bagi tiap muslim, termaktub dalam sabda Rasul : “Setiap kamu adalah penjaga, dan kalian akan ditanya tentang yang kamu jaga” (HR-Muslim), sabda beliau lagi : “ Akan ada segolongan umatku yang selalu mengingatkan kebaikan dan mereka pasti akan menang, musuh-musuh mereka takkan dapat mengalahkan mereka” (HR-Ahmad), “Barang siapa yang tidak peduli pada urusan kaum muslimin maka bukan termasuk golongan mereka ”(HR-Muslim), “Jihad terbaik adalah menasehati penguasa yang zolim” (HR Muslim & Ahmad), “ Islam adalah nasehat, kami bertanya : Bagi siapa ? ya, Rasulullah jawabnya : Bagi Allah, AkitabNya, UtusanNya, dan para pemimpin diantaramu” (HR-Muslim, Abu Daud, Tirmizi), “Para Nabi memerintah diantara bani Israil, jika mereka mati, akan di utus penggantinya, tapi tak ada Nabi setelahku tapi akan ada banyak Khalifah” (HR- Bukhori-Muslim).
Ketentuan di atas berlaku untuk setiap muslim dan bukan hanya untuk partai. Dimana ciri dari sebuah partai haruslah melakukan aktifitas politik seperti disebutkan oleh nash-nash diatas. Partai itu tugasnya adalah “mengajak umat melakukan perintah Allah dan menghindari larangan-Nya”. Dalam hal ini tugas sebuah partai politik Islam, adalah bertujuan untuk melanjutkan kehidupan Islam yaitu mengembalikan penerapan seluruh Hukum Allah SWT mulai Aqidah, Ibadah, Akhlaq, Muamalah dll dalam kehidupan Umat Islam dengan tegaknya Daulah Khilafah Islamiyah yang hanya bisa diwujudkan dengan aktifitas politik yang sesuai dengan tuntunan syara’ (yaitu Allah SWT).
[1] - Fardhu kifayah : kewajiban yang dibebankan bagi kaum muslim yang jika sudah dilakukan dengan sempurna sebagaimana yang dituntut oleh syara’ oleh sekelompok orang dari kaum muslimin maka gugur keawajibannya bagi kaum muslimin yang lain , contohnya usaha menegakkan kekhilafahan, dan membentuk jama’ah Islam untuknya, dan lain-lain (Lihat Fikrul Islam Bab Fardhu Kifayah, Al-Ihkam Ushul Al-Ihkam Oleh Imam Al-Amidi, Irsyadul Fuhuul oleh Imam Suyuthi, Mustasyfa’ oleh Imam Ghozali, Syakhsiyah Al-Islamiyah juz 3 oleh Imam An-Nabhani dll).